Mahfud Md Dukung Komnas HAM di Kasus 6 Laskar FPI: Katakan Kalau Polisi Salah

Mahfud Md Dukung Komnas HAM di Kasus 6 Laskar FPI: Katakan Kalau Polisi Salah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memastikan pemerintah tidak akan mencampuri penyelidikan Komnas HAM berkaitan dengan tewasnya 6 laskar FPI. Mahfud meminta Komnas HAM bekerja dengan tenang.

"Jadi sekarang silakan Komnas HAM Anda selidiki saja, katakan kalau polisi salah tapi katakan juga kalau ada pihak lain yang salah. Nanti kita dengar. Kan Anda pasti bisa meyakinkan publik, bukti-buktinya apa, bagaimana Anda menemukan bukti itu," ujar Mahfud dalam diskusi secara virtual di kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, Senin (28/12/2020).


Mahfud juga menyampaikan bila kasus itu akan penuh diusut Komnas HAM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pemerintah menegaskan tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF.


"Jadi kita tidak membentuk TGPF sendiri karena kita dulu membentuk Undang-Undang Nomor 26 tentang Komnas HAM memang diberi tugas untuk itu," ucapnya.

"Tewasnya 6 laskar FPI itu kita selesaikan. Kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi, kita selesaikan tetapi pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu," imbuhnya.

Mahfud memastikan pemerintah tidak akan mengintervensi penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM. Dia memastikan Komnas HAM independen.

"Silakan selidiki. Kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi. Kalau Anda perlu pengawalan dari polisi, kami bantu agar Anda tetap independen dan nanti diumumkan sendiri, pemerintah akan ikuti apa hasil Anda itu nanti akan kita follow up," ucap Mahfud.

Komnas HAM sendiri hari ini mengadakan konferensi pers mengenai penyelidikan kasus itu. Komnas HAM menyebut telah menemukan 7 proyektil peluru dan 4 selongsong di sekitar lokasi kejadian. Namun Komnas HAM saat ini belum memberikan kesimpulan apapun.

"Saya menambahkan saja detail-detail. Yang pertama proyektil jumlahnya 7, tapi 1 kami tidak terlalu yakin. Jadi dari 7 itu, kami 1 tidak terlalu yakin. Jadi yang yakin 6, yang 1 kita nggak yakin," kata Ketua Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM.


Seperti diketahui dalam menginvestigasi insiden antara polisi dan laskar FPI itu, Komnas HAM memeriksa sejumlah pihak. Sejumlah pihak yang diperiksa, yakni saksi dari FPI, polisi yang bertugas saat kejadian, hingga ahli.

Insiden antara polisi dan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 terjadi pada 7 Desember 2020. Kejadian bermula saat aparat melakukan penyelidikan terhadap pengikut Habib Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek. Dalam peristiwa tersebut, 6 laskar FPI tewas.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita