Pemerintah Tak Akan Bikin TGPF Tewasnya 6 Laskar FPI: Urusan Komnas HAM

Pemerintah Tak Akan Bikin TGPF Tewasnya 6 Laskar FPI: Urusan Komnas HAM

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Insiden di Tol Jakarta-Cikampek yang berujung tewasnya 6 orang laskar FPI masih diusut kepolisian. Di sisi lain Komnas HAM melakukan penyelidikan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md angkat bicara mengenai seruan pembentukan TGPF atau Tim Gabungan Pencari Fakta untuk urusan itu. Menurut Mahfud, pemerintah tidak akan membentuknya. Kenapa?

"Tewasnya 6 laskar FPI itu kita selesaikan. Kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi, kita selesaikan tetapi pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu," ujar Mahfud dalam diskusi secara virtual di kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, Senin (28/12/2020).



"Karena apa? Karena menurut hukum, pelanggaran HAM yang seperti itu, menurut Undang-Undang Nomor 26 itu urusan Komnas HAM sehingga kita katakan ayo Komnas HAM Anda bekerja apa saja," imbuhnya.

Mahfud memastikan pemerintah tidak akan mengintervensi penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM. Dia memastikan Komnas HAM independen.

"Silakan selidiki. Kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi. Kalau Anda perlu pengawalan dari polisi, kami bantu agar Anda tetap independen dan nanti diumumkan sendiri, pemerintah akan ikuti apa hasil Anda itu nanti akan kita follow up," ucap Mahfud.

Komnas HAM sendiri hari ini mengadakan konferensi pers mengenai penyelidikan kasus itu. Komnas HAM menyebut telah menemukan 7 proyektil peluru dan 4 selongsong di sekitar lokasi kejadian. Namun Komnas HAM saat ini belum memberikan kesimpulan apapun.

"Saya menambahkan saja detail-detail. Yang pertama proyektil jumlahnya 7, tapi 1 kami tidak terlalu yakin. Jadi dari 7 itu, kami 1 tidak terlalu yakin. Jadi yang yakin 6, yang 1 kita nggak yakin," kata Ketua Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM.


Seperti diketahui dalam menginvestigasi insiden antara polisi dan laskar FPI itu, Komnas HAM memeriksa sejumlah pihak. Sejumlah pihak yang diperiksa, yakni saksi dari FPI, polisi yang bertugas saat kejadian, hingga ahli.

Insiden antara polisi dan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 terjadi pada 7 Desember 2020. Kejadian bermula saat aparat melakukan penyelidikan terhadap pengikut Habib Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek. Dalam peristiwa tersebut, 6 laskar FPI tewas.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA