LUIS: Anggotanya Korupsi, Kenapa Parpol Tidak Dibubarkan?

LUIS: Anggotanya Korupsi, Kenapa Parpol Tidak Dibubarkan?

Gelora News
facebook twitter whatsapp




GELORA.CO -  Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) memberikan tanggapan berkait dengan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.

Melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan pelarangan semua aktivitas kegiatan FPI.

Humas LUIS, Endro Sudarsono saat dihubungi SuaraJawaTengah.id menyinggung keberadaan sejumlah partai politik yang tetap aman meski kadernya terlibat korupsi.

"Bagaimana kita tahu banyak personel partai tertentu yang korupsi. Tapi tidak ada pengkajian dari pemerintah untuk membubarkan partai itu dalam kasus korupsi oleh anggota mereka," tegas Endro, Rabu (30/12/2020).

Dia memaparkan, dibanding dengan keputusan pembubaran, pemerintah seharusnya lebih kepada pendekatan secara dialog dan bergerak untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

"Mestinya pemerintah harus objetif ya. Kok semacam ada keharusan dari negara dan pemerintah untuk menghilangkan peran FPI. Itu sejak Habib Rizieq Shihab umroh lalu pulang, kemudian (pencopotan) baliho, kasus kerumunan, hingga terakhir pembuntutan yang berakibat penembakan (6 laskar FPI)," paparnya.

"Jadi pemerintah harus terbuka dan jujur berkait alasan pembubaran FPI. Karena sejarah ini akan dikenang untuk selamnya," tukas Endro.

Sebelumnya, organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan oleh pemerintah Indonesia. Melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan pelarangan semua aktivitas kegiatan FPI.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/2020).

Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 tahun 2013 yang ditandatangani pada 23 Desember 2014.

Dikatakan, secara de jure, sejak 20 Juni 2019, FPI sudah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan. Tetapi, FPI dinilai tetap melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, misalnya melakukan kekerasan, sweeping atau razia secara spihak, provokasi dan sebagainya.

Mahfud juga mengatakan FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.

Pengumuman tersebut disampaikan Mahfud usai melakukan rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkominfo Johnny G. Plate, Kepala BNPT Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA