GP Ansor Jatim Ajak Eks Anggota FPI Bergabung: Kita Bisa Bersatu Membangun Negeri

GP Ansor Jatim Ajak Eks Anggota FPI Bergabung: Kita Bisa Bersatu Membangun Negeri

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Jawa Timur (Jatim) siap menampung eks anggota Front Pembela Islam (FPI) pascaorganisi kemasyarakatan (ormas) itu dibubarkan. Alasannya, mereka memiliki paham sama, ahlussunah waljamaah (Aswaja). 

"Kami siap merangkul. Kami sangat terbuka lebar dengan siapa pun. Apalagi, teman-teman FPI yang sebenarnya juga mazhabnya sama, Ahlussunnah wal Jamaah. Bahkan (mazhabnya dalam hukum Islam) Syafi'i," kata Ketua PW GP Ansor Jatim Syafiq Syauqi (Gus Syafiq) di sela acara Haul Gus Dur ke-11 di Kantor Nahdlatul Ulama Jatim, Rabu (30/12/2020) malam.

Gus Syafiq mencontohkan keterbukaan Ansor dengan satu peristiwa bergabungnya beberapa anggota FPI ke Barisan Serbaguna Ansor (Banser) di Sampang, Madura, beberapa bulan lalu setelah insiden pengadangan Ma'ruf Amin. Karena itu, menurutnya hal sama juga bisa dilakukan eks anggota FPI pascapembubaran ormas ini.

"Maka saya kira kita bisa bersama-sama, bergandengan tangan, membangun negeri ini," ujarnya.

Pemerintah telah resmi membubarkan FPI. Pembubaran itu berdasarkan keputusan bersama pejabat tinggi negara. Hal ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Rabu (30/12/2020).  Pada penjelasannya, Mahfud menegaskan bahwa FPI dilarang melakukan segala bentuk aktivitas di Indonesia.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan keputusan pemerintah ini dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan, salah satunya 35 orang anggota FPI terlibat tindak pidana terorisme.

"Berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang telah dijatuhi pidana. Di samping itu 206 orang melakukan tindak pidana umum, dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana,” ujar Edward.

Selain itu, dia menyampaikan bahwa pemerintah juga mendapatkan laporan adanya tindakan pelanggaran hukum lainnya seperti melakukan razia atau sweeping di tengah masyarakat.

“Menurut penilaian terjadi pelanggaran ketentuan hukum, seperti pengurus dan anggota kerap kali melakukan razia atau sweeping di tengah masyarakat yang mana itu tugas aparat penegak hukum,” ucapnya.

Atas beberapa alasan tersebut, kata dia, pemerintah melalui beberapa kementerian dan lembaga memutuskan untuk menghentikan kegiatan FPI.

“FPI tidak terdaftar organisasi kemasyarakatan sesuai perundangan sesuai dan secara de jure telah bubar,” katanya. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita