FPI Ingatkan PTPN Jangan Sembarangan Gusur Markaz Syariah: Dipakai Syiar Islam

FPI Ingatkan PTPN Jangan Sembarangan Gusur Markaz Syariah: Dipakai Syiar Islam

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - FPI tetap pada klaim berhak atas pengelolaan lahan di Pesantren Markaz Syariah, Megamendung, Bogor. PTPN VIII sudah mengirim surat somasi kepada Habib Rizieq dan pengelola lahan lainnya untuk segera meninggalkan lahan itu. 

Sekum sekaligus jubir FPI, Munarman, menilai PTPN tidak bisa sembarangan mengusir pesantren seenaknya. Dia mengeklaim memiliki bukti bahwa lahan itu ditelantarkan PTPN sehingga bisa dikelola oleh warga. 

"PT. Perkebunan Nasional VIII, sudah lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan terebut, dan telah ada 9 (sembilan) SHGU PT. Perkebunan Nasional VIII yang sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Tingkat Kasasi Mahkamah Agung), sehingga di dalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut adalah merupakan lahan bebas, karena HGU hapus dengan sendirinya apabila lahan ditelantarkan oleh pihak penerima HGU, Dan otomatis menjadi objek land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat," kata Munarman dalam keterangannya. 

Munarman menjelaskan, pasal 34 huruf e dan PP No. 40 tahun 1996 Pasal 12 (1) huruf c, dengan mengingat fakta PT. PN VIII sudah lebih 25 tahun menelantarkan lahan a quo, TIDAK mengelola sendiri lahan a quo, maka SHGU No. 299 tersebut hapus demi hukum. 

Di sisi lain, Munarman menegaskan, Habib Rizieq dan pesantren benar-benar memanfaatkan lahan untuk kemaslahatan umat. Mulai mengelola perkebunan hingga peternakan yang semuanya berujung pada syiar Islam. 

"Bahwa berdasarkan Somasi Saudara tersebut pemilik lahan sudah mengelola dan melakukan kegiatan yang bersifat produktif oleh klien kami baik penanaman kebon alpukat dan kebun sayur mayur dan peternakan," jelas dia. 

Serta digunakan untuk aktivitas syiar Agama Islam dan pengajian oleh karenanya saudara tidak bisa bertindak sewenang-wenang terhadap benda hak milik klien kami dan lahan yang sudah dibeli dan dikelola oleh klien kami.
--Munarman

Di sisi lain, PTPN VIII menyebut mereka masih memegang SHGU sampai tahun 2033 setelah adanya SHGU No : 299 tertanggal 04 Juli 2008. 

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan, surat somasi tersebut tidak hanya diberikan kepada Markaz Syariah Habib Rizieq, tapi juga pihak lain yang menempati lahan HGU perusahaan di kawasan tersebut. 
"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat Surat Somasi kepada seluruh Okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor; dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (27/12).  (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA