Ditlantas Polda Metro Buka Peluang Tetapkan Aiptu IC Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut

Ditlantas Polda Metro Buka Peluang Tetapkan Aiptu IC Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap insiden kecelakaan maut di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Termasuk, peluang untuk menetapkan Aiptu IC sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan seorang ibu muda itu.

"Memang, banyak teman-teman menanyakan status polisinya (Apitu IC), saat ini memang masih sebagai saksi, tetapi tidak menutup kemungkinan bisa juga nanti kalau kita menemukan bukti baru bisa juga statusnya kita naikkan sebagai tersangka. Penyidik saat ini masih bekerja untuk mencari bukti-bukti tambahan untuk membuat terang dari kasus laka lantas ini," kata Sambodo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/12).

Disisi lain, sambodo menambahkan, saat ini Polres Jakarta Selatan juga tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Aptu IC terhadap tersangka HN.

Untuk mendalami kasus ini, polisi akan mencari saksi-saksi di sekitar lokasi untuk mendalami laporan HN soal dugaan pemukulan itu.

"Penyidik nanti dari (Polres) Jaksel yang akan mengembangkan perkara ini dan mungkin nanti ada saksi-saksi lain di sekitar TKP yang diperkirakan ada di depan SMP Suluh," jelas Sambodo.

Dugaan pemukulan yang menimpa HN tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh Polres Jakarta Selatan. Penyidik pun akan memintai keterangan tersangka HN.

Pemeriksaan HN dalam kasus dugaan pemukulan itu dilakukan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro. Ini mengingat HN ditahan dalam kasus kecelakaan maut yang membawanya sebagai tersangka.

"Tadi saya sudah koordinasi dengan Kapolres (Jakarta Selatan) penyidik akan jemput bola mendatangi si pelapor dalam hal ini saudara H sebagai pelapor di Polres Jaksel yang sekarang ini berada dalam tahanan kita. Penyidik nanti akan datang mengambil keterangan yang bersangkutan sebagai saksi korban," terang Sambodo.

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan pihaknya telah menerima aduan dari HN terkait dugaan pemukulan oleh Aiptu IC. Akan tetapi, pada saat itu HN baru meminta pengantar dari Polres Jaksel untuk keperluan visum. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita