Brimob-TNI Robohkan Plang FPI di Jl KS Tubun Petamburan

Brimob-TNI Robohkan Plang FPI di Jl KS Tubun Petamburan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Petugas gabungan Brimob dan TNI merobohkan plang Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat. Plang FPI itu berada di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat.
Pantauan detikcom, petugas gabungan terdiri dari Brimob hingga TNI mendatangi Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sejak pukul 16.05 WIB. Awalnya, petugas mencabuti spanduk FPI.

Setelah itu, petugas juga merobohkan plang FPI. Plang itu terpasang di pohon pinggir Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.


Terlihat 3 petugas polisi berupaya merobohkan plang tersebut. Tak butuh waktu lama plang FPI itu berhasil dirobohkan.

Salah satu plang itu bertuliskan Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam. Setelah dirobohkan, plang FPI ditumpuk di pinggir jalan.

Selain merobohkan plang FPI, petugas membongkar kerangka tempat baliho di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat. Akibat aktivitas pembongkaran baliho itu, arus lalu lintas di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, macet di kedua arah.

Kapolres Metro Jakpus Kombes Heru Novianto mengatakan pemerintah sudah melarang segala aktivitas FPI. Untuk itu, Heru akan mengawasi segala aktivitas FPI.

"Kami, saya dan Dandim, selalu akan mengawasi bahwa SKB yang telah ditandatangani akan kita berlakukan dan kita tegakkan," ujar Heru.



Sebelumnya, pemerintah menyebut FPI sebagai organisasi kerap melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum. FPI menjadi organisasi terlarang.

"Bahwa FPI sejak 21 Juni tahun 2019 telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap lakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping sepihak, provokasi," kata Menteri Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).


Pemerintah juga resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Keputusan itu berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Untuk itu, Mahfud meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita