Saat FPI Tak Peduli Tidak Terdaftar di Kemendagri

Saat FPI Tak Peduli Tidak Terdaftar di Kemendagri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Front Pembela Islam (FPI) menanggapi dingin perihal status tak terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri. Organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Syihab itu menganggap Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri tak bermanfaat.

Bermula dari pernyataan Kemendagri yang menyebut FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas. Namun status tersebut telah berakhir pada pertengahan tahun lalu.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).



Saat itu FPI sebenarnya sudah mengajukan perpanjangan SKT. Namun perpanjangan SKT itu tak terwujud sebab ada persyaratan yang belum dipenuhi FPI.

"Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," jelasnya.

Lalu apa persyaratan yang belum dipenuhi FPI tersebut?

"AD/ART Organisasi," ujar Benny singkat.


FPI belum memuat salah satu AD/ART yang diwajibkan dalam undang-undang. Seharusnya AD/ART memuat klausul tentang penyelesaian konflik internal. Karena itu belum dipenuhi, lanjut Benny, SKT FPI tidak bisa diperpanjang.

"(FPI) Tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri," tegas Benny saat ditanya soal dampak dari SKT FPI yang sudah kedaluwarsa.



Pernyataan itu kemudian ditanggapi FPI. Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mengaku tak peduli SKT tak diterbitkan sebab merasa tak ada manfaatnya.

"FPI nggak peduli. Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," kata Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar lewat keterangannya, Sabtu (21/11).


Aziz mengatakan ormas tidak wajib mendaftarkan diri ke Kemendagri. Pendaftaran tersebut, kata Aziz, hanya sebagai akses untuk mendapatkan dana bantuan APBN.

"FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN," ujar Aziz.

Aziz mengatakan FPI sebenarnya sudah membuktikan diri dengan mendaftar ke pemerintah selama 20 tahun terakhir. Namun, sambung Aziz, FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut.

"FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah. FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja," ujar dia.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA