GELORA.CO - Ribuan jamaah menghadiri Haul Akbar Tuan Syekh Abdul Qodir Al Jailani di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Istiqlaliyah Kampung Cilongok, Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Dalam acara tersebut, pengasuh sekaligus Pimpinan Ponpes Al Istiqlaliyah Abuya KH Uci Turtusi menyebut banyaknya jamaah yang datang merupakakan karomah.
“Ente pada datang, ini karomah. Masya Allah, saya ceritakan karomah. Karomah, wong ente bawa mie karomah,” kata Abuya Uci Turtusi di depan ribuan jamaah yang disiarkan langsung BantenTV dan chanel Youtube, Minggu pagi (29/11/2020).
Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Gubernur Banten, Bupati Tangerang, Kapolda Banten, Kapolresta Tangerang dan Dandim 0510 Tigaraksa.
Aktivis Geisz Chalifah menyoroti banyaknya jamaah yang berkerumun dalam acara Abuya KH Uci Turtusi di tengah pandemi Covid-19.
Ia membandingkan acara tersebut dengan kegiatan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan yang menyebabkan Gubernur Jakarta Anies Baswedan harus dipanggil polisi dan diperiksa selama 9,5 jam.
“Apakah Gubernur Banten akan dipanggil, diperiksa selama 9.5 jam. Apakah akan dibahas terus menerus oleh para bapak pemangku kebijakan dibicarakan dimedia tiap hari? Apakah Bapak Prof akan konfrensi pers? terlebih instruksi mendagri telah keluar. Apakah semua itu hanya untuk DKI?,” tanya Geisz Chalifah melalui akun Twitter pribadinya, @GeiszChalifah, Senin (30/11).
Geisz Chalifah menantikan konfrensi pers Menko Polhukam Prof Mahfud MD dalam menyikapi dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Acara Abuya Uci Turtusi.
“Menunggu konfrensi pers bapak Profesor yang hanya fokus pada DKI Jakarta. Apakah setegas dan setajam pernyataan yang dia tujukan pada DKI. Bahkan DKI sudah mengeluarkan surat imbauan & mengenakan sanksi sesuai prosedur yang oleh Doni Munardo pun Dikatakan DKI telah lakukan prosedur,” katanya.
Menurut Geisz, pemerintah DKI Jakarta telah mengelurkan surat imbauan sebelum acara HRS di Petamburan dilaksanakan.
Pemerintah DKI Jakarta juga telah memberikan denda kepada penyelenggara karena melanggar protokol kesehatan.
“DKI mengeluarkan surat himbauan sebelum acara lalu setelah ada pelanggaran sesuai prosedur mengenakan sanksi Rp 50 juta. Setelah semua prosedur dilaksanakan, Gubernur DKI diperiksa selama 9.5 jam. Apa yang akan dialami oleh Gubernur Banten. Apakah Prof akan konfres?,” tandas Geisz Chalifah.
Menunggu konfrensi pers bapak Profesor yang hanya fokus pada DKI Jkt. Apakah setegas dan setajam pernyataan yg dia tujukan pada DKI. Bahkan DKi sdh mengeluarkan surat imbauan & mengenakan sanksi sesuai prosedur yg oleh Doni Munardo pun Dikatakan DKI tlh lakukan prosedur. pic.twitter.com/xbJZEPVQTZ
— Geisz Chalifah (@GeiszChalifah) November 30, 2020