Resmi Ditutup, Ini Rincian Penerimaan Sumbangan Paslon Pilbup Sukabumi

Resmi Ditutup, Ini Rincian Penerimaan Sumbangan Paslon Pilbup Sukabumi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi resmi menutup penerimaan sumbangan yang tercantum dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi.

Hamdan, Komisioner Bidang Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sukabumi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pleno terkait RKDK yang menandakan tanggal 31 Oktober 2020 adalah pelaporan terakhir berikut rincian penerimaan sumbangan masing-masing Paslon.

"Sudah ditutup dan kita sudah memplenokan terakhir yang kami terima laporannya dari mereka. Sumbangan mereka yang masuk ke dalam RKDK atau Rekening Khusus Dana Kampanye. Nanti kita akan menerima satu laporan lagi yakni, Laporan Penggunaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPDK)," terang Hamdan, Minggu (1/11/2020).

Dari data yang diberikan KPU Kabupaten Sukabumi, pasangan nomor urut 1 melaporkan total dana sumbangan kampanye sebesar Rp 909.312.500 ,- alu pasangan nomor urut 2 dengan total dana kampanye sebesar Rp 900.000.000,- dan nomor urut 3 total Rp 313.360.000,-

Untuk rincian sumbangan dana kampanye masing-masing paslon, sebagai berikut:


1. Adjo Sardjono - Iman Adinugraga
Sumber dana kampanye dari pribadi calon Rp 317.750.000,- dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik Rp 105.125.000,- dari perseorangan Rp 486.437.000,- sementara dari badan hukum/swasta dan kelompok nihil. Total sumbangan dana kampenye sebesar Rp 909.312.500,-

2. Marwan Hamami - Iyos Somantri
Sumber dana kampanye dari pribadi calon Rp 400.000.000,- dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik nihil dari perseorangan Rp nihil sementara dari badan hukum/swasta Rp 500.000.000, dari kelompok nihil. Total sumbangan dana kampenye sebesar Rp 900.000.000,-

3. Abubakar Sidik dan Sirojudin
Sumber dana kampanye dari pribadi calon Rp 313.360.000,- dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik nihil dari perseorangan Rp nihil sementara dari badan hukum/swasta nihil, dari kelompok nihil. Total sumbangan dana kampanye sebesar Rp 313.360.000,-

"Untuk sumbangan ada batasan, untuk calon (yang mengeluarkan biaya sendiri) tersendiri tidak terbatas. Kalau untuk sumbangan perseorangan batasnya Rp 75 juta. Yang sumbangan dari Parpol atau yang berbadan hukum maksimal Rp 750 juta, asal catatan di kita tidak ada lebih dari Rp 37 miliar sekian. Kalau melihat kemarin di LPSDK itu 909 juta," jelas Hamdan.

Hamdan menambahkan, setelah ditutupnya RKDK artinya masing-masing pasangan calon sudah tidak bisa lagi menerima sumbangan.

"Untuk kampanye, mereka sudah laporan nih sudah kita plenokan jadi tidak bisa menerima sumbangan lagi mereka menggunakan yang sudah dilaporkan. Sumbangan itu kan bisa berupa uang ada yang berupa barang dan jasa. RKDK sudah ditutup rekening koran sudah kita print dan laporkan ke kami. Tinggal menunggu nanti penggunaannya," pungkas Hamdan.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita