PA 212 Sebut Habib Rizieq Sudah Tes Swab Corona, Hasilnya?

PA 212 Sebut Habib Rizieq Sudah Tes Swab Corona, Hasilnya?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab akan segera kembali ke Indonesia. Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menyebut, Habib Rizieq telah melakukan swab test untuk mendeteksi virus Corona.
"Insya Allah aman beliau juga sudah PCR (swab test) juga," terang Slamet, saat dihubungi, Minggu (8/11/2020).

Namun, Slamet tidak menjelaskan apakah hasil tes PCR Rizieq positif atau negatif. "(Hasil PCR Rizieq) aman," lanjutnya.



Diketahui, berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan (Menkes), WNI yang pulang dari luar negeri harus menjalani karantina 14 hari terlebih dulu, sesuai langkah penanggulangan pandemi COVID-19. Mengenai karantina 14 hari ini, Slamet mengungkapkan pemerintah mempersulit ulama.

"TKA asing terutama China kok keluar masuk Indonesia nggak disuruh isolasi mandiri? Giliran ulama yang mau kembali ke tanah airnya dipersulit?," ungkap dia.

Slamet pun mengatakan Habib Rizieq akan melakukan beberapa agenda sepulangnya ke tanah air. Diantaranya, adalah menikahkan anak perempuannya.


"Insya Allah sesuai yang beliau sampaikan agendanya tetap akan berjalan termasuk menikahkan putrinya," tandasnya.

Sebelumnya, Untuk diketahui, aturan WNI yang pulang dari luar negeri diwajibkan harus menjalani karantina 14 hari dulu, sesuai dengan langkah penanggulangan COVID-19 tertuang pada Surat Menteri Kesehatan bernomor PM.03.01/Menkes/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Juanda. Aturan itu ditandatangani Terawan Agus Putranto tertanggal 22 Mei 2020.

"Melakukan karantina mandiri di rumah/tempat tinggal masing-masing selama 14 (empat belas) hari, menerapkan physical distancing, memakai masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)," demikian bunyi petikan aturan dalam Surat Menteri Kesehatan bernomor PM.03.01/Menkes/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Juanda.

"Bila WNI dan WNA sudah membawa hasil PCR negatif dari luar negeri dan dinyatakan valid oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan dinyatakan tidak sakit, maka dapat melanjutkan perjalanan dan menjalani karantina mandiri di rumah/tempat tinggalnya selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan," tutur Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Muhammad Budi Hidayat, kepada wartawan, Kamis (5/11).Ada dua prosedur penanganan WNI/WNI yang tiba di Indonesia. Pertama, WNI/WNA yang membawa sertifikat sehat (health certificate) dengan pemeriksaan PCR negatif COVID-19 dari negara asal. Kedua, WNI/WNA tanpa sertifikat sehat dan hasil PCR negatif COVID-19.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita