Nama Iwan Bule dan Budi Gunawan Disebut di Sidang Suap Nurhadi

Nama Iwan Bule dan Budi Gunawan Disebut di Sidang Suap Nurhadi

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Nama mantan Kapolda Metro jaya Muhammad Iriawan alias Iwan Bule dan mantan Wakapolri Budi Gunawan disebut-sebut dalam sidang kasus suap, dengan terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi serta menantunya, Rezky Herbiyono.

Dalam persidangan, Rabu (11/11/2020), jaksa penuntut umum menghadirkan Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia, Hengky Soendjoto, sebagai saksi.

Hengky merupakan kakak dari Hiendra Soenjotoyang juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK, karena menyuap Nurhadi dan Rezky dalam kasus ini.

Dalam kesaksiannya, Hengky turut menyebut nama eks Kapolda Metro Jaya Muhammad Iriawan dan nama Budi Gunawan.

Hal itu berawal ketika JPU menanyakan kepada Hengky, kenapa Hiendra sampai memiliki perkara di Polda Metro Jaya dan ditahan oleh polisi.

Hengky menyebut tak mengetahui jelas perkaranya. Dia hanya mengetahui terdapat persoalan di perusahaan Hiendra yakni PT Multicon Indra Jaya Terminal (MIT) dengan Direktur Keuangannya, Ashar Umar.

"Awal mulanya kenapa sampai ribut itu enggak tahu. Karena enggak tau detail perusahaan Hiendra. Kemudian Hiendra sempat ada masalah di polda," kata Hengky dalam persidangan.

Kemudian, Hengky diperintah Hiendra untuk sementara menggantikan posisinya di perusahaan. Sekaligus, meminta Hengky untuk menghubungi beberapa orang.

"Saya diminta Hiendra menghubungi beberapa orang, ada yang namanya Haji Badri tokoh orang Madura di Surabaya. Beliau kan dekat dengan Pak Iwan Bule sebagai kapolda," ucap Hengky.

Kemudian JPU kembali mencecar Hengky, siapa lagi orang yang dihubungi atas permintaan Hiendra.

Hengky menjawab "Ada lagi saya minta tolong kepada adiknya pak BG," jawab Hengky.

Selanjutnya, Hengky terus menjawab turut menghubungi terdakwa Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi. 

"Saya minta tolong kepada Mas Rezky juga," tutur Rezky.

Jaksa  sempat mempertegas siapa Rezky yang dimaksud. Saksi Hengky memberikan jawaban "Mas Rezkynya Pak Nurhadi," jawab Hengky.

Kembali, Jaksa mencecar Hengky. Apakah Hengky pernah pula menghubungi langsung Nurhadi tanpa melalui Rezky.

"Enggak pernah (ke Nurhadi). Ke Rezky minta tolongnya," kata Hengky.

Hengky mengatakan, semua orang itu dihubungi untuk membantu Hiendra tidak ditahan polisi.

"Saya dimintai Pak Hiendra untuk ngomong, supaya dibantu Hiendra nggak dipenjara," ucap Hengky.

"Pak Hiendra bilang sama saya, kalau Pak Nurhadi kenal baik sama Pak BG, Budi Gunawan pak ya. Cuma disuru menyampaikan saja. Tapi cuma minta tolong ya pak," Hengky menambahkan

Alasan lainnya menghubungi Rezky lantaran dianggap memiliki cukup kenalan polisi.

"Mungkin Pak Hiendra tahu kalau Rezky ini kenalannya banyak di polisi, makanya saya mungkin diminta tolong seperti itu," ucap Hengky.

Meski diminta hubungi orang-orang itu, kata Hengky, kasus adiknya tetap berperkara di Polda Metro Jaya.

"Cuma ya akhirnya nggak bisa keluar," tutup Hengky.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra.

Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Adapun gugatan terkait perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang tertetak di wilayah KBN Marunda kavling 03-43 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sejumlah Rp45,7 miliar dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT MIT," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA