Masyarakat Adat Ingin Kelola Pertambangan Emas di Kaimana

Masyarakat Adat Ingin Kelola Pertambangan Emas di Kaimana

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Masyarakat adat di Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat, ingin mengelola potensi emas di daerah tersebut melalui usaha pertambangan rakyat.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat Yohanes Tulus seperti dilansir dari Antara di Manokwari menyebutkan, usul pembentukan usaha pertambangan rakyat tersebut sudah diajukan ke provinsi. ”Waktu itu masyarakat diantar langsung Bapak Bupati ke Manokwari. Artinya dari pemerintah daerah sangat mendukung,” ucap Yohanes.

Dia mengatakan, masyarakat adat di Kaimana ingin mengelola pertambangan emas di wilayah Teluk Etna dan Yanmor. Saat ini, pihaknya masih memproses dokumen untuk didorong ke pemerintah pusat.

Selain Kaimana, pihaknya juga sedang memproses izin pertambangan rakyat yang diajukan masyarakat adat di Kabupaten Manokwari. Sebagaimana Kaimana, masyarakat adat suku Meyah juga ingin mengelola pertambangan emas. ”Selain dua daerah ini, informasinya dari Kabupaten Pegunungan Arfak juga akan mengajukan. Sama, masyarakat juga ingin mengelola emas dengan skema usaha pertambangan rakyat,” ujar Yohanes Tulus.

Terkait usul itu, Dinas ESDM sedang melakukan pemetaan. Selanjutnya hal itu akan didorong agar daerah atau lokasi yang menjadi area operasi penambangan masuk dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR). ”Lokasi penambangan itu harus masuk dalam WPR. Dari situ pemerintah pusat bisa mengeluarkan izin pertambangan rakyat (IPR),” terang Yohanes Tulus.

Terkait pemetaan, lanjut Yohanes, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data pendukung, di antaranya titik koordinat lokasi yang menjadi area operasi pertambangan rakyat tersebut. Juga berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan setempat agar semua proses berjalan lancar.

”Setelah tahu titik koordinatnya, kita akan tahu di mana lokasinya. Apakah lokasi itu masuk dalam kawasan lindung atau tidak, jaraknya seberapa jauh dari jalan raya dan lain sebagainya,” papar Yohanes Tulus.

Dia menambahkan, untuk mendorong lokasi penambangan tersebut masuk dalam WPR, pihaknya membutuhkan rekomendasi dari beberapa pihak. Antara lain Dinas Kehutanan serta bidang tata ruang. ”Termasuk lembaga adat. Sebab, yang mengajukan pertambangan rakyat ini masyarakat adat. Semua sedang kita upayakan secara bertahap,” sebut Yohanes.[jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita