Mantan Ketua DPR RI Dipanggil KPK Dalam Kasus Dugaan Suap Dan Gratifikasi Perkara Di MA

Mantan Ketua DPR RI Dipanggil KPK Dalam Kasus Dugaan Suap Dan Gratifikasi Perkara Di MA

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung(MA) tahun 2011-2016 membuat mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, dapat panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soejoto)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (16/11).



Namun, Ali belum bisa menjelaskan lebih rinci keterkaitan Marzuki Alie dalam perkara ini.

"Nanti akan kami sampaikan," singkat Ali.

Hiendra Soejoto sendiri merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) yang berhasil ditangkap penyidik KPK pada 29 Oktober 2020 setelah buron sejak 11 Februari 2020.

Hiendra Soejoto telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

Hiendra Soejoto diduga memberikan uang sejumlah Rp 45.726.955.000 kepada Nurhadi melalui Rezky Herbiyono yang adalah menantu Nurhadi terkait pengurusan perkara.

Nurhadi dan Rezky telah menjalani proses persidangan. Keduanya didakwa menerima uang sebesar Rp 45,7 miliar dan diduga menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita