Kubu Trump Akan Gugat Hasil Suara di Pennsylvania yang Menangkan Biden

Kubu Trump Akan Gugat Hasil Suara di Pennsylvania yang Menangkan Biden

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pengacara Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, akan mengajukan gugatan hukum terhadap para pejabat pemilu di negara bagian Pennsylvania. Diketahui bahwa Joe Biden ditetapkan memenangi pilpres AS 2020 setelah dinyatakan mengalahkan Trump di Pennsylvania.
Dalam pernyataan yang dipenuhi tuduhan kecurangan pilpres yang tidak jelas dan tak berdasar di Pennsylvania, seperti dilansir ABC News, Minggu (8/11/2020), Rudy Giuliani yang merupakan pengacara Trump mengklaim tim pengamat kubu Trump kehilangan akses untuk mengawasi pemrosesan dan penghitungan suara.

Disebutkan juga bahwa tim kampanye Trump akan mengajukan gugatan serupa di negara-negara bagian lainnya agar selanjutnya bisa memicu 'gugatan hukum nasional besar-besaran'.



Giuliani menyatakan gugatan hukum di Pennsylvania akan diajukan pada Senin (9/11) mendatang.

"Kami kehilangan hak untuk memeriksa apakah setiap surat suara itu sah," ucapnya. "Itu tidak pernah didengar, itu ilegal, itu inkonstitusional' dan kami akan mengambil langkah hukum untuk menggugatnya," tegas Giuliani.

Tim kampanye Trump sebelumnya telah mengajukan gugatan serupa sejak Hari Pemilihan 3 November dan semuanya, kecuali satu kasus, telah ditolak hakim. Di Pennsylvania, hakim negara bagian setelah telah memerintahkan pejabat pemilu mengizinkan pengamat untuk lebih dekat mengawasi petugas penghitung suara, namun seorang hakim federal menolak permohonan untuk menghentikan penghitungan suara berdasarkan tuduhan tersebut.



Dalam beberapa gugatan, hakim melontarkan kritikan terhadap tim kampanye Trump yang dianggap mengajukan gugatan tanpa bukti yang cukup. Pengacara kubu Joe Biden, Bob Bauer, menyebut gugatan hukum dari kubu Trump 'tak berguna'.

Diketahui bahwa Biden dinyatakan memenangkan pilpres AS setelah diproyeksikan menang atas Trump di negara bagian Pennsylvania dan Nevada. Penghitungan Fox News dan Associated Press menunjukkan Biden unggul di Pennsylvania dengan meraup 49,7 persen (3.350.884 suara) melawan Trump dengan 49,1 persen (3.313.529 suara). Di Nevada, Biden unggul dengan perolehan 642.604 suara (49,9 persen) melawan Trump dengan perolehan 616.905 suara (47,9 persen).

Dibutuhkan 270 electoral votes -- dari total 538 electoral votes -- untuk bisa memenangkan pilpres AS. Biden berhasil meraup total 290 electoral votes, setelah mendapat tambahan 26 electoral votes dari Pennsylvania dan Nevada.

Dengan perolehan 290 electoral votes itu, Biden pun ditetapkan sebagai Presiden terpilih AS yang akan menggantikan Trump nantinya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita