Kesalahan Juga Ada di Halaman 757 UU 11/2020 Cipta Kerja

Kesalahan Juga Ada di Halaman 757 UU 11/2020 Cipta Kerja

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kesalahan dijumpai dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, 'kesalahan ketik' ini adalah kesalahan fatal dan tidak bisa dianggap sepele.
"Ya (fatal). Karena UU nggak bisa diimajinasikan dan 'tahu sama tahu' waktu dilaksanakan, tapi harus sesuai apa yang tertulis," ujar Bivitri saat berbincang dengan detikcom, Selasa (3/11/2020).


Kesalahan yang fatal salah satunya di halaman 757, yaitu:

(3) Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
(4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.


Apa kesalahannya? Ayat (5) di atas seharusnya berbunyi:

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.

"Ayat 5 itu harusnya merujuk ayat 4, tapi ditulisnya 3," kata Bivitri,

Sebelumnya, kesalahan juga ditemukan di halaman 6 UU Cipta Kerja. Di halaman itu tertulis Pasal 6 berbunyi:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Lalu apa bunyi Pasal 5 ayat 1 huruf a? Selidik punya selidik, Pasal 5 ayat 1 huruf a tidak ada. Sebab, Pasal 5 adalah pasal berdiri sendiri tanpa ayat. Pasal 5 berbunyi:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

UU Cipta Kerja resmi diundangkan pada Senin kemarin. 



Omnibus Law Cipta Kerja Ilustrasi Omnibus Law Cipta Kerja (Fuad Hasim/detikcom)


Seperti diketahui, omnibus law UU Cipta Kerja kini sudah resmi diundangkan. Jumlah halaman final menjadi 1.187 lembar.

Dokumen UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), diakses detikcom pada Senin (2/11).


Jumlah halaman di UU ini adalah 1.187 lembar. Tanda tangan Jokowi ada di halaman 769.

UU Cipta Kerja disahkan Jokowi lewat tanda tangan tertanggal 2 November 2020. Ada pula tanda tangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dalam salinan ini, ada pula tanda tangan Lydia Silvana Djaman selaku Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Setneg.

Jumlah halaman UU Cipta Kerja sempat berubah-ubah meski sudah disahkan via rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.

Awalnya, berkas digital (soft file) yang terunggah di situs resmi DPR adalah draf RUU Cipta Kerja 1.028 halaman.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita