Kata Mahfud MD, Hak Habib Rizieq Simpan Medical Record Bisa Dikesampingkan

Kata Mahfud MD, Hak Habib Rizieq Simpan Medical Record Bisa Dikesampingkan

Gelora News
facebook twitter whatsapp




GELORA.CO - Pemerintah tidak segan menindak tegas pihak-pihak yang menolak diperiksa kesehatannya guna menelusuri kontak erat dengan pasien Covid-19, termasuk terhadap Habib Rizieq Shihab.

"Pemerintah akan melakukan tindakan tegas bagi siapa pun yang membahayakan masyakarakat," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD dalam konferensi pers secara daring dari Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta, Minggu (29/11).

Pemerintah, kata Mahfud, akan terus melakukan proses sesuai hukum yang berlaku, dalam rangka melaksanakan upaya penanganan Covid-19.

Berkenaan dengan sikap Habib Rizieq Shihab yang memita pihak rumah sakit tidak memberikan rekam medis kepada siapa pun, termasuk pemerintah, Mahfud MD menamini bahwa hak tersebut tercantum dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan.

Namun demikian, UU tersebut bisa diingkari bila ada hukum khusus. Dalam hal ini terdapat hukum khusus yang mengatur penanganan pandemi Covid-19.

"Ada dalil lex specialis derogat generalis. Kalau ada hukum khusus, maka ketentuan umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak harus diberlakukan," tegasnya.

Menurut UU 29/2004 tentang Praktik Kesehatan dan UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jelas Mahfud, medical record bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu.

UU tersebutlah yang mendasari pemerintah meminta rekam medis kesehatan Habib Rizieq yang sebelumnya telah dirawat di Rumah Sakit Ummi, Bogor serta pemeriksaan PCR oleh MER-C. (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA