Kades di Pamekasan Madura Keluarkan Edaran Boikot Produk Prancis, Ini Kata Bupati

Kades di Pamekasan Madura Keluarkan Edaran Boikot Produk Prancis, Ini Kata Bupati

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Kepala Desa (Kades) Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Madura, Daud Samsidin, meminta warganya memboikot produk Prancis. Hal ini tertulis dalam surat yang beredar viral. Surat itu sendiri berlogo Pemkab Pamekasan dan Kecamatan Proppo.
Bupati Pamekasan Badrut Tamam menyebut pihaknya akan memanggil Kades Daud untuk dimintai keterangan.

"Kami akan koordinasi, saya panggil pak kadesnya untuk saya mintai penjelasan dari surat pernyataan itu. Saya tanya-tanya dulu pak kadesnya," kata Badrut saat dihubungi, Selasa (3/11/2020).



Badrut menambahkan pihaknya juga belum mengecek keaslian surat tersebut. Untuk itu, Badrut mengatakan perlu memanggil Kades Panaguan agar lebih jelas.

"Itu (suratnya) menggunakan kop surat desa itu. Belum, belum tahu saya (Asli apa tidak) Saya cek dulu itu. Belum tahu," ungkapnya.



Aksi boikot produk Prancis terjadi sebagai bentuk protes Presiden Prancis Emmanuel Macron, karena ucapannya yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW.

Sebelumnya, surat yang viral ini juga ditandatangani sejumlah tokoh agama di wilayah setempat. Pada surat tersebut tercantum beberapa logo produk buatan Prancis yang disarankan untuk diboikot.


Namun hingga kini, detikcom belum mendapatkan konfirmasi dari Kepala Desa Panaguan Daud Samsidin terkait kebenaran surat tersebut. Saat dihubungi, nomor Daud tidak aktif. Dalam surat ini, tertulis tiga kesepakatan masyarakat Desa Panaguan.


Berikut isi suratnya:

"Mengingat perbuatan keji oleh Negara Prancis terhadap umat Islam melalui pembuatan dan penyebaran KARIKATUR NABI, maka masyarakat Desa Panaguan telah bersepakat"

1) Mengosongkan warung toko dari produk-produk Prancis sebagaimana tercantum dibawah ini paling akhir terbenam matahari selasa 3 November 2020.
2) Tidak akan mengkonsumsi lagi sampai waktu yang belum dapat ditentukan.
3) Barang siapa yang melanggar setelah diberi tegoran oleh Kades maka siap ludes dengan api membara(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA