Giliran Prajurit TNI AU Sambut Habib Rizieq: Marhaban Pemimpin FPI, Allahu Akbar!

Giliran Prajurit TNI AU Sambut Habib Rizieq: Marhaban Pemimpin FPI, Allahu Akbar!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Baru beres urusan seorang prajurit TNI Angkatan Darat yang berteriak sambut Habib Rizieq Shihab, kini ada prajurit TNI AU.

Prajurit TNI AD udah kena sanksi karena memvideokan pernyataan dukungan kepada pemimpin besar FPI, Habib Rizieq Syihab.

Setelah video viral prajurit TNI AD takbir dan mengatakan ‘Kami bersamamu Habib Rizieq’, belakangan viral juga video selfie diduga prajurit TNI Angkatan Udara mendukung tokoh sentral Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Seorang yang diduga prajurit TNI nyanyi dukungan pada Habib Rizieq.

“Marhaban pemimpin FPI Allah..Allah. Disambut prajurit TNI Allah… Allah, Marhaban ahlan wa sahlan… Marbahan Habib Rizieq Syihab. Takbir!!! Allahu Akbar,” demikian nyanyian prajurit TNI AU dengan mengepal tangan kanannya.

Habib Rizieq disambut lautan manusia di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa 10 November 2020.

Dalam lautan manusia penjemput Habib Rizieq, ada puluhan prajurit TNI dari berbagai kesatuan. Prajurit TNI tampak berbaris membaur dengan massa di depan pintu Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Alexander Yurikho mengatakan bahwa 3.490 personel dari TNI, Polri, dan AVSEC dipersiapkan untuk mengamankan kawasan bandara saat massa memadati bandara untuk menjemput Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya Kodam Jayakarta bakal menjatuhkan sanksi pada prajurit TNI AD, Kopda Asyari Tri Yudha yang dalam videonya mengucapkan dukungan pada Habib Rizieq.

Kapendam Jaya, Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar menegaskan benar pada 9 November 2020 prajurit TNI AD Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta.

Kopda Asyari mengambil dan merekam video dan memberikan komentar dengan narasi tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno Hatta.

Kapendam Jaya menyatakan, dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

“Dengan demikian Kopda Asyari akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” ujar Kapendam Jaya.

Menurut UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, bunyi pasal 8 huruf a yaitu

Sedangkal jenis hukuman disiplin militer diatur dalam Pasal 9 yaitu

a. segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.
Sedangkal jenis hukuman disiplin militer diatur dalam Pasal 9 yaitu

a. teguran;
b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau
c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita