Eks Anggota DPR F-PPP Irgan Diduga Terima Rp 100 Juta untuk Oleh-oleh Umroh

Eks Anggota DPR F-PPP Irgan Diduga Terima Rp 100 Juta untuk Oleh-oleh Umroh

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - KPK telah menahan eks anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz, tersangka kasus mafia anggaran. Terungkap dalam konstruksi perkara bahwa Irgan diduga menerima Rp 100 juta yang digunakan untuk membeli oleh-oleh umroh.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan konstruksi perkara mafia anggaran yang menjerat Irgan. Lili mengatakan dalam APBD 2018, Kharuddin Syah Sitorus (KSS) selaku Bupati Labuanbatu Utara membagi peruntukan dana alokasi khusus (DAK) Bidang Kesehatan (Prioritas Daerah) sebesar Rp 49 miliar menjadi dua bagian.

"Untuk pelayanan kesehatan dasar sebesar Rp 19 miliar dan pelayanan kesehatan rujukan (Pembangunan RSUD Aek Kanopan di Labuanbatu Utara) sebesar Rp 30 miliar," kata Lili kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2020).



Namun, kata Lili, rencana kerja dan anggaran (RKA) DAK bidang kesehatan Kabupaten Labuanbatu Utara belum ada di Kementerian Keuangan karena belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan. Hal itu terjadi karena ada kesalahan input data dalam pengajuannya.

"Atas terjadinya salah input data tersebut, KSS selaku Bupati memerintahkan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara untuk meminta bantuan Yaya Purnomo untuk menyelesaikan kendala tersebut," ujar Lili.

Kemudian, Lili menyebut untuk menyelesaikan permasalahan itu, Yaya Purnomo meminta Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono (PJH) untuk meminta koleganya di DPR agar membantu adanya pembahasan didesk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labuanbatu Utara. Puji kemudian meminta Irgan selaku anggota Komisi IX DPR RI yang bermitra dengan Kemenkes untuk mengupayakan adanya desk pembahasan RKA DAK bidang kesehatan Kabupaten Labuanbatu Utara di Kemenkes.

"Setelah desk pembahasan terjadi, PJH meminta Yaya Purnomo agar A gusman sinaga mentransfer uang ke rekening ICM untuk pembelian oleh-oleh umroh," katanya.

Lili mengatakan pemberian uang ke rekening Irgan dilakukan dengan cara 2 kali transfer. Menurut Lili, transfer pertama sebanyak Rp 20 juta dilakukan pada 4 Maret 2018, dan kedua sebesar Rp 80 juta pada 2 April 2018.

"Transfer uang ini diduga terkait upah atas upaya ICM agar ada desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara," katanya.


Irgan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pada Selasa (10/11) kemarin, KPK lebih dulu menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitoris dan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, KPK juga menjerat eks pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo; eks anggota DPR, Sukiman; eks anggota Komisi XI DPR, Amin Santono; serta Pelaksana Tugas dan PJ Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua, Natan Pasomba; Ahmad Ghiast (kontraktor); serta Eka Kamaluddin (perantara). Enam orang tersebut telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita