Edhy Ditangkap, Dahnil Diingatkan soal Doa 'Koruptor Tak Bisa Kentut Sebulan'

Edhy Ditangkap, Dahnil Diingatkan soal Doa 'Koruptor Tak Bisa Kentut Sebulan'

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Media sosial Twitter milik juru bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak ramai menyusul penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. 

Edhy Prabowo adalah politikus Partai Gerindra. Dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sebelum menjabat Menteri KKP.  

Dahnil dibawa-bawa karena ‘jejak digital’ terkait cuitannya di tahun 2012. Dalam unggahannya, Dahnil mendoakan agar koruptor gak bisa kentut selama sebulan hingga akhirnya bertobat. 

"Mari kita doakan siang ini, koruptor gak bs "k*ntut" sebulan sampai dia bertobat dan mengembalikan semua yang telah dicuri," tulis Dahnil, kala itu. 




Netizen kemudian ramai-ramai ‘menuntut’ Dahnil menepati doanya, lantaran KPK menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo terkait ekspor bayi lobster. 

"Menanti ucapan kentut dr dahnil anzar utk menteri KKP. Ayo dahnil tunjukkan ucapanmu dulu yg berani. Masa’ hanya krn jd stafsus berubah?," cuit pengguna akun @UmarHasibuan_75.

Ada juga yang menyindir cuitan Dahnil untuk memastikan apakah doa tersebut benar-benar terkabul atau tidak. Hal itu disampaikan pegiat media sosial Denny Siregar. 

"Coba perhatikan yang ditangkap @KPK_RI kemaren. Kalau dalam beberapa hari gak kentut2, doanya @Dahnilanzar kayaknya manjur," tulis @Dennysiregar7. 

Bahkan ada pula yang mempertanyakan apakah twit tersebut berlaku untuk Menteri KKP Edhy Prabowo yang notabene kader Partai Gerindra. "Masih berlaku gak pak @Dahnilanzar ?," tanya akun @LisaAmartatara3.

Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya oleh KPK pada Rabu (25/11/2020) lalu. 

Edhy Prabowo diduga menjadi salah satu pihak penyelenggara negara yang menerima uang uang terkait ekspor bayi lobster. Dalam dugaan itu lembaga anti rasuah juga menetapkan enam orang tersangka lainnya.

Keenam tersangka tersebut meliputi staf khusus Edhy, staf khusus isterinya, dua orang dari pihak swasta dan dua orang yang masih buron.

Diduga pihak penerima uang memberikan tarif daya angkut untuk ekspor benih lobster sebesar Rp1.800 per ekor. Uang tersebut diduga digunakan untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar negeri. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita