Dituduh Plagiat, Ini Alasan Staf Ahli Kominfo Unggah Video Narasi TV

Dituduh Plagiat, Ini Alasan Staf Ahli Kominfo Unggah Video Narasi TV

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Henry Subiakto menjawab ihwal tuduhan plagiarisme terhadap dirinya karena tidak mencantumkan logo pada unggahan video di Twitter. Belakangan, Henry mengaku baru mengetahui video yang ia unggah milik Narasi TV.

Mulanya, Henry beralasan tidak dicantumkannya sumber video karena memang tidak terdapat logo saat ia video tersebut ia terima. Adapun video yang diambil ialah hasil hasil liputan Narasi TV dengan judul "62 Menit Operasi Pembakaran Halte Sarinah".

"Video ini sejak saya terima memang tanpa logo, malah baru tahu kalau ini milik Narasi TV," kata Henry melalui akun Twitter @henrysubiakto pada Jumat (30/11/2020) seperti dikutip Suara.com.


Sebelumnya, cuitan Henry itu ditanggapi oleh anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon. Menurut Fadli, Henry seharusnya mengecek terlebih dahulu asal muasal video yang diterimanya.

Saking tampak geregatan, Fadli Zon sampai menyentilnya.

"Harusnya anda cek n ricek dulu video itu asalnya dari mana. Untuk hal elementer begini saja sudah salah n ceroboh," kata Fadli Zon.

Dianggap Plagiat

Diketahui, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Henry Subiakto memancing kritik publik lantaran mengunggah video hasil investigasi tanpa mencantumkan sumbernya.

Henry yang juga merupakan guru besar Universitas Airlangga Surabaya ini banjir kritikan publik lantaran dianggap melakukan plagiarisme karena menghilangkan logo Narasi TV saat mengunggah video hasil liputan mereka.

Dalam cuitannya pada Jumat (30/10/2020), Henry menyarankan agar penggunaan CCTV bisa dimanfaatkan aparat dalam mengungkap pelaku, seperti yang dilakukan dalam liputan investigasi itu.

"Tugas penegak hukum itu memisahkan antara pelaku unjuk rasa dengan pelaku kejahatan pengrusakan dan kerusuhan. Unjuk rasa itu hak, sedangkan perusakan, pembakaran fasilitas umum itu pidana. CCTV dan mesin learning membantu aparat memudahkan identifikasi pelaku pidana di tengah kerumunan," tulis Henry.

Ia kemudian menyematkan video hasil liputan Narasi TV yang diunggah pada Rabu (18/10/2020) tanpa mencantumkan sumber pembuat video dengan cara menghilangkan logo Narasi TV.

Kontan, sikap Henry dalam bersosial media itu membuat publik melontarkan kritik kepada pria yang juga berprofesi sebagai dosen Unair ini.

"Halo bapak staf ahli Kominfo, logo Narasi TV kenapa dihilangkan Pak? Ini hasil investigasi yang dilakukan oleh tim narasi tv, bukan aparat," tulis komedian @MuhadklyAcho.

"Ini bisa kena UU ITE enggak ya posting menghapus kredit/sumber?" tanya @Rasyid*****.

"Begini nih waktu SMA sampai kuliah, kalau ada tugas presentasi cuma numpang nama doang," sindir @mautau****.

"Kalau masuk Turnitin ini mungkin plagiarism check-nya kena di atas 60% bahkan 90% karena nyomot video orang lalu menghilangkan watermark dari yang punya + etika sebagai akademisinya harus dipertanyakan karena enggak ada. Oleh karena itu, wajar kalau dapat D dari dosen penguji kemarin," komentar akun @PolJokesID.[sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita