Brigjen Prasetijo Marah Dilaporkan Anak Buah Sendiri, Ternyata Disuruh Jenderal Ferdy Sambo

Brigjen Prasetijo Marah Dilaporkan Anak Buah Sendiri, Ternyata Disuruh Jenderal Ferdy Sambo

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tersangka suap red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo mencecar anak buahnya, Iwan Purwanto, yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/11/2020).

Iwan Purwanto merupakan pelapor Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Iwan merupakan anggota Polri yang bertugas di Subdit 5 Bareskrim. Iwan mengaku sebagai bawahan Prasetijo di Bareskrim Polri meski tidak secara langsung.

Dalam persidangan, Prasetijo tampak marah dan mencecar Iwan terkait alasan pelaporan dirinya.

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri itu terdengar marah dengan melontarkan pertanyaan dengan nada tinggi.

Prasetijo yang mengikuti jalannya sidang melalui virtual terlihat mengangkat tangan dan menunjuk ke arah kamera.

“Saudara tadi sebut yang melaporkan, apa alasannya melaporkan?,” tanya Prasetijo kepada Iwan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Iwan mengaku dirinya melaporkan atas instruksi atasan.

Iwan menyebut nama Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo.

“Saya diminta pimpinan,” kata Iwan.

Prasetijo kemudian menanyakan nama pimpinan yang dimaksud. Ia juga menanyakan kenapa bukan atasannya yang melapor.

“Siapa pimpinannya?” tanya Prasetijo.

“Kombes Pol Ferdy Sambo,” jawab Iwan.

Saat ini Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) atau jenderal bintang satu.

“Kenapa bukan atasan langsung berani melapor?” tanya Prasetijo lagi.

“Saya mengikuti perintah,” jawab Iwan.

Selain itu, Brigjen Prasetijo menyinggung soal gelar perkara dalam kasusnya. Dia mempertanyakan siapa pimpinan yang melakukan gelar perkara.

“Tadi Saudara menyatakan bahwa menerima laporan dari Propam tanggal 16 dan dibuatkan laporan tanggal 20 Juli. Siapa yang pimpin gelar perkara?” kata Prasetijo.

“Gelar perkara dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim,” jawab Iwan.

Diketahui dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal.

Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah jadi buron sejak 2009.

Brigjen Prasetijo memberikan surat jalan untuk Djoko Tjandra yang hendak kembali kabur ke luar negeri.

Djoko Tjandra mendapat tiga surat palsu, yakni surat jalan, surat bebas COVID-19, dan surat keterangan sehat.

Djoko Tjandra sempat kembali dari Indonesia dalam pelariannya untuk mengurus peninjauan kembali (PK) kasusnya.

Djoko Tjandra kemudian pergi kembali ke luar negeri. Ia mendapat surat jalan itu untuk pergi ke Pontianak, sebelum akhirnya lari ke Kuala Lumpur, Malaysia. Bahkan Brigjen Prasetijo turut serta mengantar Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap di Kuala Lumpur atas kerja sama Polisi Diraja Malaysia. Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buron 11 tahun itu.

Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita