UU Cipta Kerja Disahkan, Cucu Bung Hatta: Kerja DPR Seperti Kotoran

UU Cipta Kerja Disahkan, Cucu Bung Hatta: Kerja DPR Seperti Kotoran

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Cucu Proklamator Muhammad Hatta, Gustika Jusuf Hatta mengaku geram dengan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Bukan hanya menyoroti isi UU yang kontroversi, ia juga menilai kerja DPR RI seperti kotoran.

Hal itu disampaikan Gustika melalui akun Twitter pribadi miliknya @gustika.

Gustika mengaku marah saat mengetahui UU tersebut disahkan. Ia mengunggah emoji kotoran untuk menggambarkan kerja DPR RI.

"Yang membuat saya marah adalah cara kerja DPR yang seperti (emoji kotoran). Mungkin orang lain berbeda; beberapa mengawal UU ini sejak awal tapi tidak dikasih "baca" sebelum sah," kata Gustika seperti dikutip pada Rabu (7/10/2020).

Gustika juga mengaku muak dengan komentar 'baca dulu draf akhir UU Ciptaker sebelum koar-koar' yang beredar luas di kalangan masyarakat.

"Yang membuat rakyat marah bukan sekadar isi dari UU itu sendiri, tapi caranya DPR mensahkan UU tersebut dengan cara kucing-kucingan yang tidak bersas demokrasi. Masa tidak boleh marah?" papar Gustika.

Gustika juga melampirkan tautan laman resmi DPR RI. Hingga kini, parlemen belum memperbarui laman soal UU Cipta Kerja sehingga tidak ada draf final yang bisa diunduh oleh publik untuk dibaca.

"Masa harus tunggu 'orang dalam'-nya oligarki menyebarluaskan dulu supaya bisa mengunduh draf akhir dan 'baca sebelum koar-koar'" ungkap Gustika.

Dalam cuitannya, Gustika membagikan draf final UU Cipta Kerja yang telah disahkan. Ia menganjurkan masyarakat untuk membacanya ketika memiliki waktu.

"Bukan berarti saya bilang tidak perlu baca UU Ciptaker ya. Silakan baca kalau ada waktu," tuturnya.

Menurutnya, meskipun masyarakat membaca draf final UU tersebut, tak semua orang bisa memahami maksud dari UU setebal 905 halaman itu.

"Mau baca pun, tidak semua orang bisa memahami isi dokumen 905 halaman. Bukan berarti mereka tidak punya hak bersuara. Buruh cukup perlu tahu ini dan dikutip pasal-pasalnya dalam berita," tukasnya.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita