TNI AL Tangkap 2 Kapal Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara

TNI AL Tangkap 2 Kapal Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - TNI AL menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, pada Jumat (2/9/2020).

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M menyebut, pihaknya tidak pernah merubah komitmen untuk menegakkan hukum dan kedaulatan Indonesia.

"Penangkapan 2 KIA berbendera Vietnam ini merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I atas komitmen tersebut," kata Abdul Rasyid dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2020).

Penangkapan bermula dari patroli TNI AL menggunakan KRI John Lie-358 (KRI JOL 358) sekitar pukul 02.00 WIB.

Tim mendeteksi dua kontak yang dicurigai kapal ikan asing yang sedang melaksanakan aktivitas penangkapan ikan di perairan Landas Kontinen Indonesia. KRI JOL-358 berusaha mendekati dan memastikan kedua kapal tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan.

Menyadari KRI JOL-358 mendekat, kedua kapal berusaha melarikan diri. Sebelumnya berusaha mengelabuhi dengan mematikan semua lampu kapal, melepaskan jaring ke laut dan menambah kecepatan serta berpencar menjauh ke arah utara untuk menghindari KRI JOL-358.

Komandan KRI JOL-358 Kolonel Laut (P) Bagus Badari melaksanakan peran tempur yang dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan. Dalam proses pengejaran, KRI JOL-358 melaksanakan prosedur dengan memberikan isyarat agar KIA tersebut berhenti, namun kedua KIA tidak mengindahkan.


Akhirnya KIA target yang dikejar KRI JOL-358 dapat dihentikan dan Komandan KRI JOL-358 memerintahkan untuk menurunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) dengan menggunakan Rubber Inflatable Boat (RIB) untuk melaksanakan penangkapan dan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA Vietnam bernama BV0908TS dengan ABK 3 orang. KRI JOL-358 kemudian melakukan pengejaran kembali terhadap KIA kedua yang masih berusaha untuk melarikan diri.

Setelah lebih dari satu jam KIA bernomor lambung BV4977TS dengan jumlah ABK 11 orang dapat dihentikan dan dilaksanakan penggeledahan serta penyelidikan.

Dari pemeriksaan awal, kedua KIA berbendera Vietnam diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah, serta menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan.

"Kepada kedua kapal selanjutnya dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita