Tan Malaka Dikutip Menteri Malaysia, di Indonesia Bukunya jadi Barang Bukti

Tan Malaka Dikutip Menteri Malaysia, di Indonesia Bukunya jadi Barang Bukti

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Keputusan Polda Banten untuk menyita buku 'Merdeka 100 Persen' karya Tan Malaka dari tangan mahasiswa yang terlibat aksi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), menuai cibiran warganet.

Salah satu orang yang turut mengkritisi tingkah polah polisi adalah Yusran Darmawan, penulis sekaligus blogger lulusan Ohio University.

Lewat Twitter, dia menyampaikan kritik terhadap polisi yang menganggap buku karya Tan Malaka sebagai barang bukti penangkapan terkait aksi menolak UU Omnibus Law Ciptaker.

Dalam cuitannya itu, Yusran turut menyertakan sebuah video yang berisi salah seorang menteri di Malaysia, membacakan kutipan-kutipan dari Buya Hamka dan Tan Malaka.

Buya Hamka adalah seorang ulama dan sastrawan Indonesia. Sementara Tan Malaka adalah pejuang kemerdekaan Indonesia yang juga merupakan Pahlawan Nasional.

Tangkap layar video menteri di Malaysia mengutip kata-kata Tan Malaka. (Twitter)


"Di negeri sebelah, nama Tan Malaka dikutip oleh menteri pendidikan. Di sini, buku Tan Malaka malah jadi barang bukti anarkis. Aneh," tulis Yusran di Twitter lewat akunnya, @yusrandarmawan, Senin (12/10/2020).

Cuitan Yusran lantas mendapat beragam tanggapan dari para pengikutnya. Warganet turut mencibir tindakan polisi yang menjadikan buku karya Tan Malaka sebagai bukti penangkapan.

"Betul kandaku, segala sesuatu yg berbau tan malaka dianggap kuminis," tulis akun @andieril.

"Wah klo ke Indonesia bisa diciduk isilop nih menteri," sindir akun @Herupratomo19.

Ada juga warganet yang mengingatkan bahwa DPR RI, lembaga yang mengesahkan RUU Omnibus Law Ciptaker bersama pemerintah, justru pernah mengutip kata-kata Tan Malaka di akun Twitternya @DPR_RI.

"Ngutip-ngutip Tan Malaka juga. Tapi ya, apalah artinya dikutip-kutip," tulis akun @SafiraLandi sambil menyisipkan cuitan DPR RI yang mengutip kata-kata Tan Malaka.[sc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA