Tak Dapat Surat Panggilan dari Bareskrim, Ahmad Yani: Mau Datang Sebagai Apa?

Tak Dapat Surat Panggilan dari Bareskrim, Ahmad Yani: Mau Datang Sebagai Apa?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani tak akan mendatangi Bareskrim Polri.

Hal itu terkait pengembangan penyidikan tersangka Anton Permana yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Menurut Ahmad Yani, pihaknya belum mendapatkan surat pemanggilan secara resmi dari kepolisian.

"Saya datang itu dalam kapasitas apa? Sampai sekarang belum ada dapat panggilan."

"Belum datang ke rumah saya, ke kantor saya belum ada," kata Ahmad Yani kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat pemanggilan pemeriksaan secara resmi dari Polri.

"Saya belum ada panggilan resmi. Jadi mau datang sebagai apa?" ucapnya.

Ahmad Yani sebelumnya menyatakan akan datang ke kantor polisi, jika menerima surat panggilan sebagai saksi dari kasus yang menjerat Anton Permana.

"Sebagai warga negara wajib hadir kalau sudah mendapat suratnya (pemanggilan)," kata Yani saat dihubungi Tribun di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Yani mengaku hingga sore kemarin belum menerima surat panggilan dari polisi, untuk menjadi saksi dari pengembangan penyidikan tersangka deklarator KAMI Anton Permana.

"Belum dapat suratnya, ditujukan ke mana? Tapi kalau sudah dapat, insyaallah hadir," papar Yani.

Menurut Yani, pemanggilan dirinya sebagai saksi, diperkirakan terkait pernyataan Anton di akun YouTube yang mendukung aksi mogok nasional pada 1 Oktober 2020.

Pernyataan tersebut, kata Yani, merupakan pernyataan resmi dari KAMI yang ditandatangani Presidium KAMI, bukan merupakan narasi pribadinya.

"Jadi bukan pernyataan dari saya, itu pernyataan resmi KAMI," jelas Yani. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita