Santri Gabung Demo Buruh: Sedih Lihat Negeri Kayak Gini

Santri Gabung Demo Buruh: Sedih Lihat Negeri Kayak Gini

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Massa aksi demonstrasi menolak pengesahan Undang-undang Omnibus Law Ciptaker (UU Ciptaker) di depan DPRD Jawa Barat tak hanya diikuti buruh dan mahasiswa. Sejumlah santri pun ikut meramaikan aksi unjuk rasa.

Pemandangan itu terlihat ketika sekelompok remaja berpakaian khas pelajar pesantren mengikuti aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro.

Salah seorang santri, Fahmi (15) mengaku datang dari Cimahi ke DPRD Jabar dengan berjalan kaki. Ia bersama rekan-rekannya menempuh jarak sekitar 12 kilometer.

"Iya, tadi berangkat sekitar jam 10 pagi. Sampai sini jam 2 siang. Kita jalan kaki ke sini," katanya.

Terlihat di antara para santri ada yang mengenakan sarung dan beralas kaki sandal jepit. Sedangkan beberapa yang lainnya mengenakan kopiah hitam berlogo Nahdlatul Ulama (NU).

Fahmi mengaku berasal dari salah satu majelis salawat di Cimahi. Ia merasa terpanggil untuk memberi semangat kepada para demonstran.

"Ingin ngikutin demo karena sedih lihat negeri sendiri kayak gini. Jadi saya bantu saja dengan ikut turun ke jalan," ujarnya.

Sementara itu, massa aksi yang berdemo di depan Gedung Sate kini jumlahnya sudah mencapai ribuan. Mereka bertahan di sekitar Jalan Diponegoro. Beberapa petugas kepolisian berjaga di sekitar lokasi unjuk rasa.

Sebelumnya, sejumlah tokoh Islam, Kristen, hingga aliran kepercayaan bersatu menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR dan pemerintah pada Senin (5/10). Mereka bersepakat bahwa produk legislasi itu mengancam kelompok minoritas agama dan merampas ruang hidup rakyat kecil.

Tokoh dan aktivis keagamaan yang tergabung menolak UU Cipta Kerja ini antara lain Busryo Muqodas, Pendeta Merry Koliman, Ulil Abshar Abdalla, Engkus Rusana, Roy Murtadho dan Pendeta Penrad Siagian.

Koordinator Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Roy Murtadho menyatakan beberapa poin dalam omnibus law cipta kerja dapat mengerdilkan minoritas agama atau aliran kepercayaan dan masyarakat adat.

Roy menyoroti satu poin dalam UU Ciptaker Paragraf 16 tentang Pertahanan dan Keamanan Pasal 15 Ayat (1) huruf D. Beleid pasal itu memberi wewenang Polri mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

"Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa," demikian bunyi poin dalam draft UU Omnibus Law yang baru, dilkutip pada Selasa (6/10). []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita