Said Iqbal: KSPI akan Aksi Besar-besaran Desak DPR Uji Ulang Omnibus Law

Said Iqbal: KSPI akan Aksi Besar-besaran Desak DPR Uji Ulang Omnibus Law

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Suara penolakan terhadap Undang Undang Omnibus Law terus berlanjut. Kali ini giliran Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah serikat pekerja dan federasi buruh yang berencana menggelar aksi unjuk nasional pada saat Rapat Paripurna Pembukaan masa sidang DPR, usai reses pada November nanti.

"KSPI memutuskan akan melakukan aksi besar-besaran secara nasional akan difokuskan di depan Gedung DPR sementara di daerah akan dipusatkan di kantor-kantor DPRD Provinsi," ujar Presiden KSPI Said Iqbal saat konferensi pers virtual, Rabu (21/10).

Said menambahkan bahwa rencana aksi nasional ini merupakan bentuk aksi lanjutan dari KSPI yang akan digelar secara serentak di berbagai daerah dengan terukur, terarah, dan konstitusional.

"Terukur, artinya sesuai dengan instruksi organisasi KSPI. Terarah, artinya fokus pada persoalan UU Cipta Kerja, dan konstitusional artinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Menurutnya, aksi unjuk rasa ini sebagaimana tertuang dalam UU No. 9 Tahun 1998 dan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja yang telah mengatur pemogokan kerja sebagai bentuk penyaluran aspirasi, salah satu bentuknya yakni unjuk rasa.

Dengan salah satu tuntutannya, KSPI mendesak DPR melakukan mekanisme legislative review terhadap UU Cipta Kerja. Sebagaimana surat-surat yang telah diberikan KSPI kepada seluruh Fraksi Partai di DPR.

"Tuntutannya hanya satu, lakukan legislative review. Uji ulang, dengarkan suara rakyat dan buruh yang begitu meluas, jangan semua buang badan ke Pemerintah atau ke Mahkamah Konstitusi. Maka DPR mulai dulu dengan legislatif review," ujarnya.

"Begitu sidang pertama paripurna dibuka maka aksi besar akan dimulai KSPI, tapi sekali agi aksi ini tidak rusuh, tidak anarkis, tidak merusak kepentingan umum. Ini aksi damai karena ini perjuangan yang bersih, fokus, dan tidak ada yang menunggangi. Jadi kita lihat dulu informasi kapannya setelah reses ini," tuturnya.

Sekedar informasi bahwa saat ini DPR RI masih dalam jadwal agenda reses, usai mengesahkan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dan rencananya akan kembali membuka masa persidangan pada 8 November 2020 nanti. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita