Rokok Jadi Pemicu, Kuli & Mandor Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Rokok Jadi Pemicu, Kuli & Mandor Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri menyimpulkan bahwa salah satu pemicu terjadinya kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI adalah bara api dari rokok yang dibuang dalam polybag.

Kesimpulan itu diperkuat dengan penjelasan dan percobaan dari sejumlah ahli kebakaran yang dimintai keterangannya untuk menjadi saksi ahli dalam perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ferdy Sambo, menuturkan bahwa rokok tersebut digunakan dan dibuang secara sembarangan oleh lima orang kuli bangunan beberapa waktu sebelum kejadian yang kini jadi tersangka karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran.

"Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh mereka lakukan, yaitu merokok di ruangan tempat mereka bekerja," kata Sambo di Mabes Polri, Jumat (23/10).

Lima kuli bangunan itu pun ternyata bukan merupakan pekerja yang secara resmi dipekerjakan oleh institusi Korps Adhyaksa.

Dari hasil penelusuran penyidik, kelimanya merupakan pekerja lepas yang disewa oleh salah seorang staf di Kejaksaan.

Seharusnya juga, para pekerja itu diawasi oleh seorang mandor yang bertanggungjawab.

Namun, saat kejadian mandor tersebut tidak berada di lokasi sehingga para pekerja tidak menaati aturan dan merokok sembarangan.

"Seharusnya tukang itu diawasi oleh mandornya," ujarnya.

Kemudian juga, api menjalar semakin lebar hingga akhirnya menghanguskan seluruh gedung lantaran terdapat banyak cairan dan material yang mudah terbakar.

Beberapa diantaranya seperti cairan tiner, lem aibon, hingga pembersih lantai merk TOP Cleaner yang ternyata tidak memiliki izin edar dan mengandung senyawa yang mudah terbakar.

Menurut Ferdy, cairan-cairan itu mempercepat laju penyebaran api sehingga kebakaran terjadi begitu dahsyat.

"Dari situlah kita bisa menyimpulkan bahwa yang mempercepat atau akseleran terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan itu adalah ada penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner," kata Ferdy.

Penjelasan ahli

Dalam proses pemeriksaan, Bareskrim meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli. Salah satunya adalah Ahli Forensik Kebakaran Universitas Indonesia, Yulianto.

Dia menuturkan bahwa analisanya terkait dengan kebakaran itu bermula dari api yang kecil. Hanya saja, api dalam proses penyalaannya api membesar dan bertumbuh dengan cepat.

"Di dalam peristiwa ini, terjadi proses transisi tersebut, sehingga di dalam gedung di lantai enam, bagian aula terjadi proses penyalaan, membesar dan mengalami proses yang disebutnya fire growth, tumbuh, api itu tumbuh mengikuti hukum T Kuadrat," kata dia.

Api tersebut tak bisa dipadamkan sehingga semakin menjalar dengan cepat. Perkiraannya, suhu api saat kebakaran terjadi bisa mencapai 900 derajat Celsius.

Kemudian juga, temperatur panas menyebabkan kaca-kaca di sekitar gedung itu pecah. Sehingga, kata dia, lidah api dapat menyapu bersih setiap objek yang ada di sekitar.

"Ketika kaca pecah, maka api akan menjilat keluar karena api membutuhkan oksigen untuk terus tumbuh. Ketika kaca pecah, maka dia akan mengenai objek yang ada di sekitarnya mengikuti hukum perpindahan kalor, terjadi konduksi, konveksi atau radiasi," kata dia menjelaskan.

Selain itu, objek terbakar itu berada di atas gedung. Hal itu membuat tetesan api jatuh ke lantai bawah sehingga menyebabkan kebakaran terjadi dari atas ke bawah gedung.

Dalam kasus ini, setidaknya ada delapan orang tersangka yang dijerat karena kelalaiannya membuat markas utama Korps Adhyaksa itu terbakar hebat.

Mereka terdiri dari dari beragam profesi seperti kuli bangunan, mandor hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) di institusi Kejaksaan Agung dan Direktur Utama PT APM.

Para tersangka kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI dijerat pasal 188 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA