Kejagung Terbakar Karena Lalai, Arteria Dahlan: Berikan Ruang Maaf

Kejagung Terbakar Karena Lalai, Arteria Dahlan: Berikan Ruang Maaf

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Delapan orang ditetapkan Bareskrim Polri menjadi tersangka kasus kebakaran Kejagung karena kelalaian. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, menyebut masyarakat harus memaafkan karena perbuatan tersangka tidak ada unsur sengaja.

"Kita harus melihat arif dan bijaksana, misalnya kalau misalkan orang itu ya demi hukum karena kelalaiannya itu betul-betul, contohnya nggak ada maksud (membakar)," ujar Arteria ketika dihubungi, Jumat (23/10/2020).

"Ya kita harus bisa memberikan ruang lah, ruang maaf," kata Arteria.

Selain itu, Arteria turut berkomentar terkait pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH yang menjadi tersangka. Arteria turut menyayangkan hal itu.

"PPK-nya kan juga kasihan, bayangkan ada orang yang nggak ngerti sama sekali, tiba-tiba harus dipertanggungjawabkan," kata Arteria.

"Kalau ini kan beliau demi hukum memang berusaha untuk membuat sesuai dengan apa yang ada di perjanjian kontrak kerja renovasi," tuturnya.

Arteria merasa tidak setuju dengan penetapan 8 tersangka di kasus kebakaran Kejagung. Ia sekali lagi meminta semua pihak untuk bijak.

"Kita harus lebih arif dan bijaksana kalau memang itu musibah ya kita tetap ini aja nggak usah 8 orang (jadi tersangka), ngapain itu kasihan banget. Harus dilihat yang lebih bijak dan lebih arif lagi kalau memang tidak punya pengetahuan dan tidak punya motif dan mensarea-nya, ya ngapain (dijadikan tersangka)," imbuhnya.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Kejagung yang terjadi dua bulan silam itu.

"Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Mereka yakni para pekerja wallpaper, mandor, bos penyedia bahan pembersih, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita