Ridwan Kamil: Jokowi Minta Gubernur hingga TNI dan Polri Sosialisasi Omnibus Law

Ridwan Kamil: Jokowi Minta Gubernur hingga TNI dan Polri Sosialisasi Omnibus Law

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau akrab disapa Emil telah berkoordinasi dengan Presiden Jokowi terkait dengan omnibus law.  

Dalam rapat tersebut, menurut dia, presiden menilai jika komunikasi dan sosialisasi yang dilakukan belum optimal. Dengan begitu, presiden meminta agar sosialisasi dilakukan seluruh elemen pemerintah. 

"Semua elemen termasuk pemerintahan agar segera mendalami poin-poin yang dipersengketakan untuk disosialisasikan," kata Ridwan Kamil di Mapolda Jabar, Senin (12/10). 

Emil menambahkan, elemen yang diminta untuk turut memberi sosialisasi antara lain gubernur, menteri, dan jajaran TNI-Polri.  

Dalam rapat tersebut, Jokowi juga memaparkan soal pasal yang dinilai hoaks kemudian membandingkannya dengan yang asli. 

"Nah itu, jadi ini perintah umum kepada semuanya. Dan tidak hanya ke elemen gubernur, itu mah perintah umum juga kepada menteri terkait, kepada kepolisian, TNI juga untuk semua melakukan proses sosialisasi," ucap dia. 

Terkait permintaan sosialisasi tersebut, Emil berencana untuk melakukan diskusi bersama pihak yang berkaitan dengan omnibus law.  

Dia tak menyebut dengan siapa saja diskusi akan dilakukan. Dia menilai diskusi dapat dilakukan sebab tensi yang sebelumnya memanas sudah mulai menurun. 

"Saya berencana kalau tidak ada halangan duduk dalam ruangan dengan cara-cara yang sifatnya bisa diskusi. Sesuatu yang tidak sempat karena keburu demo, boro-boro membahas secara substansi gitu kan, yang ada adalah penanganan di lapangan yang cukup banyak dinamika," terang dia. 

"Nah mungkin dengan sekarang dengan tensi yang lebih turun mari kita diskusikan. Bahkan, Pak Presiden menyampaikan, kalau tidak puas, memang ada saluran hukum yaitu uji materi ke MK, itu juga dipersilahkan sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis dan taat hukum," pungkas dia. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita