Revisi UU Ciptaker Di Istana Negara Sama Saja Kejahatan Konstitusi

Revisi UU Ciptaker Di Istana Negara Sama Saja Kejahatan Konstitusi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Perubahan pasal setelah UU Cipta Kerja disahkan oleh pemerintah dan DPR RI adalah kejahatan konstitusi.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah (DKS) menanggapi adanya perubahan pasal saat draf UU Cipta Kerja berada di Sekretariat Negara (Setneg).



"Sistem politik legislasi Indonesia dengan pemerintahan presidensial tidak mengenal perubahan naskah UU pasca paripurna. Jika ternyata ada ubahan dilakukan, maka jelas itu merupakan kejahatan konstitusi," ujar Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/10).

Hal ini dinilainya akan menjadi masalah baru, mengingat selama ini masih banyak orang yang belum sepenuhnya memahami proses legislasi UU Cipta Kerja. Pemahaman publik soal buruknya proses legislasi UU Cipta Kerja juga sangat berisiko menimbulkan gerakan pembangkangan publik.

"Karena UU Ciptaker tidak lagi memiliki legitimasi, yang membuat ia miliki kekuatan adalah persetujuan paripurna. Jadi ketika hasil paripurna dapat diubah, maka sebenarnya subtansi UU Ciptaker telah rusak dan kehilangan legitimasi," pungkas Dedi. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita