Mahfud MD Minta Demokrat Buktikan Balik: Kapan Kami Menuduh SBY, Kami Akan Selesaikan

Mahfud MD Minta Demokrat Buktikan Balik: Kapan Kami Menuduh SBY, Kami Akan Selesaikan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tudingan terhadap Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang berada di balik aksi besar-besaran demonstrasi atas penolakan terhadap UU Ciptaker berujung panjang.

Pemerintah diminta memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut lantaran dianggap memfitnah dan mencemarkan nama baik SBY dan juga AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat.

Permintaan klarifikasi itu disampaikan Pengurus DPP PD Andi Arief melalui akun Twitternya, Selasa (13/10/2020).

“Kalau sampai tidak ada klarifikasi dari Pak @mohmahfudmd, Pak Airlangga, Pak Luhut dan BIN atas tuduhan bahwa Pak SBY, AHY dan demokrat yang difitnah di belakang demo besar ini, maka tidak ada jaminan ketegangan politik akan mereda,” ujarnya.

Menanggapi permintaan itu, Menkopolhukam Mahfud MD justru mempertanyakan balik kebenaran tudingan itu yang dianggap datang dari pemerintah.

“Klarifikasi macam apa yg diminta Mas Andi Arief? Tak seorang pun di antara kami pernah bilang Pak SBY atau AHY sbg dalang atau membiayai unras (unjuk rasa),” ucap Mahfud, Rabu (14/10/2020).

Mahfud bahkan menantang Andi untuk mengungkap kapan pernyataan tudingan itu dilontarkan pemerintah.

“Tolong diklarifikasi kapan kami bilang begitu. Kalau ada nanti kami selesaikan. Itu kan hanya di medsos2 yg tak jelas,” kata dia.

Tudingan itu memang santer di media sosial yang menganggap SBY, AHY bersama Partai Demokrat, partai yang menolak UU Ciptaker disahkan beberapa waktu lalu, berada di belakang aksi yang berujung ricuh itu.

SBY pun sampai angkat bicara mengklarifikasi tuduhan itu yang menilai apa yang ditudingkan kepadanya adalah fitnah.

Ia menyatakan sekalipun punya kekuatan untuk menggerakkan massa sedemikian besar namun tak memiliki niatan sedikit pun ke arah itu.
SBY pun meminta tudingan itu dibuktikan sebab kini tidak ada jalan lagi yang bisa dilakukannya terhadap kebijakan pemerintah kecuali melalui jalan konstitusional melalui partai.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita