Kritik Pernyataan Menkominfo Soal Hoaks, YLBHI: Tanda Pemerintah <i>Abuse of Power</i>

Kritik Pernyataan Menkominfo Soal Hoaks, YLBHI: Tanda Pemerintah Abuse of Power

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua YLBHI Asfinawati menilai, pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate merupakan cermin bahwa pemerintah saat ini abuse of power. Sebab, ia melihat ada gejala pemerintah tidak ingin berdebat dengan argumentasi yang logis dan detail.

"Kalau yang buat kebijakan tidak mau bicara detiail UU, maka dasar pembuatan kebijakan dari mana? Ini abuse of power," ujar Asfi saat dihubungi, Kamis, 15 Oktober 2020.

Menkominfo menjadi sorotan karena pernyataannya di acara Mata Najwa pada Rabu, 14 Oktober 2020. Saat itu, Johnny menjadi salah satu narasumber dalam diskusi bertema omnibus law Undang-undang Cipta Kerja. 

Dalam acara itu, Johnny G. Plate menyebut bahwa isu yang beredar bahwa pesangon dihapus dan cuti pekerja dihapus lewat UU Cipta Kerja adalah hoaks. Menurut Johnny pemerintah yang paling mengetahui substansi UU Cipta Kerja karena mengikuti pengambilan keputusan tingkat I bersama DPR.

“Kalau Pemerintah bilang itu hoaks versi pemerintah, ya, berarti hoaks. Kenapa membantah lagi?," ujar Johnny ketika klaimnya dibantah oleh Ketua YLBHI Asfinawati dan Ketua BEM SI Remy Hastian yang juga menjadi narasumber dalam acara itu.

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, aturan mengenai cuti misalnya, memang tidak secara gamblang disebut dihapus dalam UU Cipta Kerja. Kendati demikian, ujar Said, faktanya cuti panjang bukan lagi kewajiban yang harus diberikan pengusaha, sehingga berpotensi hilang.

Dalam UU 13 tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2) huruf d diatur secara tegas, bahwa pengusaha harus memberikan hak cuti panjang selama dua bulan kepada buruh yang sudah bekerja selama enam tahun. "Sedangkan dalam omnibus law, pasal yang mengatur mengenai cuti panjang diubah, sehingga cuti panjang bukan lagi kewajiban pengusaha," ujar Said lewat keterangan tertulis, Jumat, 9 Oktober 2020. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita