Khofifah Kirim Surat ke Presiden Minta Penangguhan UU Omnibus Law

Khofifah Kirim Surat ke Presiden Minta Penangguhan UU Omnibus Law

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi tuntutan buruh, yang demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10). Ia mengirim surat ke Presiden RI Joko Widodo, meminta UU Cipta Kerja ditangguhkan.

"Bersama ini disampaikan kepada Bapak Presiden, bahwa kami atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur mewakili masyarakat pekerja buruh, mengajukan permohonan kepada Bapak untuk berkenan mempertimbangkan penangguhan pemberlakuan Undang-Undang Omnibus Law, yang telah memperoleh persetujuan bersama antara Pemerintah RI dengan DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020. Demikian pemohonan kami, atas perkenan Bapak Presiden disampaikan terima kasih," tulis Khofifah dalam surat yang dikirim, seperti yang dilihat detikcom, Jumat (9/10/2020).


Surat permohonan penangguhan UU Omnibus Law diketahui ditujukan ke Presiden RI Joko Widodo dan Mendagri RI. Surat itu dibuat pada Kamis (8/10) dan ditandatangani langsung oleh Khofifah.


Sebelumnya diketahui, Khofifah menerima perwakilan buruh/pekerja. Lalu melakukan dialog dengan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Ahmad Fauzi, Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jazuli, dan Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Achmad Soim.



Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi tuntutan buruh, yang demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10). Ia mengirim surat ke Presiden RI Joko Widodo, meminta UU Cipta Kerja ditangguhkan. Surat Gubernur Khofifah untuk Presiden.

"Aspirasi mereka yang meminta gubernur untuk berkirim surat resmi kepada Presiden Joko Widodo langsung saya penuhi. Hari ini surat dikirim melalui Mendagri," ungkap Khofifah dalam rilis yang diterima detikcom.

Khofifah mengatakan, isi surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, bahwa Pemprov Jawa Timur meneruskan aspirasi serikat buruh dan serikat pekerja untuk mengajukan permohonan penangguhan pemberlakuan Undang-undang Omnibus Law, yang telah memperoleh persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPR RI.


Selain itu, lanjut Khofifah, sesuai aspirasi mereka, Pemprov Jatim juga akan memfasilitasi perwakilan buruh untuk berangkat ke Jakarta guna beraudiensi dan dialog langsung dengan Menkopolhukam Mahfud MD dalam waktu dekat.

"Mereka minta untuk beraudiensi dan dialog dengan Pak Menkopolhukam Mahfud MD. Kami akan fasilitasi transportasi mereka ke Jakarta dan telah mengkomunikasikan ke Pak Mahfud untuk menerima perwakilan buruh/pekerja asal Jatim awal minggu depan. Alhamdulillah sudah terjadwal," pungkasnya.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA