Kejagung Salahkan Produsen Cairan Pembersih Mudah Terbakar, Kenapa Dijual

Kejagung Salahkan Produsen Cairan Pembersih Mudah Terbakar, Kenapa Dijual

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kejaksaan Agung menyalahkan produsen cairan pembersih atau minyak lobi merk TOP Cleaner karena masih menjual produk tak berizin.

Cairan pembersih itu dianggap mempercepat perambatan api saat terjadi kebakaran Kejagung pada 22 Agustus lalu.

"Tentu itu tersendiri permasalahan. Kenapa itu juga masih dijual, yang jual siapa, produksinya siapa. Seharusnya sudah dilarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (26/10).

Meski demikian, Hari menolak untuk memperinci pengawasan internal proses pengadaan cairan pembersih yang tidak memiliki izin edar tersebut.

Pihaknya bakal menunggu hasil penyidikan lebih lanjut oleh pihak Bareskrim Polri. Menurutnya, penyidik telah mengungkapkan bahwa insiden itu terjadi karena ada unsur kelalaian.

"Kemarin penyidik sudah menyampaikan ada unsur kealpaan di situ," ucap Hari.

Polri telah menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari beragam profesi seperti kuli bangunan, mandor, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di institusi Kejagung dan Direktur Utama PT APM.

Polisi menduga kebakaran itu dipicu oleh bara api dari rokok yang dibuang oleh sejumlah kuli bangunan ke dalam polybag yang berisi sampah dan beberapa material mudah terbakar.

Kemudian, api semakin menjalar cepat karena terdapat banyak cairan dan material yang mudah terbakar di sekitar lokasi.

Beberapa diantaranya seperti cairan tiner, lem aibon, hingga pembersih lantai merk TOP Cleaner yang ternyata tidak memiliki izin edar dan mengandung senyawa yang mudah terbakar.

Kejagung sendiri sudah dua tahun menggunakan cairan pembersih mudah terbakar tersebut.

Cairan itu diduga memicu api lebih besar sehingga menghanguskan sejumlah lantai gedung Kejagung. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita