Gugatan Machfud Arifin-Mujiaman Kandas, Gambar Risma Boleh Jadi Bahan Kampanye

Gugatan Machfud Arifin-Mujiaman Kandas, Gambar Risma Boleh Jadi Bahan Kampanye

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Aduan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman yang mempermasalahkan gambar Ketua DPP PDI Perjuangan Tri Rismaharini, yang dipasang di alat peraga kampanye (APK) paslon nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armudji kandas.

Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, memutuskan bahwa gugatan paslon nomor urut 2 yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya kandas.



Bawaslu yang mengizinkan gambar Risma dipasang di APK paslon Eri Cahyadi-Armuji diperbolehkan.

Kuasa hukum paslon 1, Arif Budi Santoso mengatakan, sebelum Machfud Arifin-Mujiaman membawa gugatannya ke Bawaslu, sebenarnya sudah mendapat penjelasan dari KPU RI, yang membolehkan dan tidak menyalahkan gambar Risma dipasang di APK.

“Sejak awal, memang paslon nomor 2 ini mempermasalahkan gambar Bu Risma. Saat di KPU Surabaya sudah debat. Lalu di bawa ke KPU Jatim. Tak puas di bawa ke KPU RI. Dan KPU RI sudah memberikan penjelasan tidak melanggar aturan dan membolehkan gambar Bu Risma di APK. Tak puas lagi akhirnya membawa gugatan ke Bawaslu,” tutur Arif, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (27/10).

Menurut Arif, Machfud Arifin-Mujiaman mempermasalahkan gambar Risma di APK karena dinilainya bagian dari kampanye.

Pasangan Machfud Arifin-Mujiaman keukeuh Risma harus mengajukan izin cuti terlebih dahulu sebagai wali kota Surabaya. Padahal soal APK sudah ada aturannya sendiri di dalam PKPU (Peraturan KPU).

Aturan soal APK ini, kata Arif, sudah tercantum dalam dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Intinya tidak melanggar aturan jika kepala daerah fotonya di pasang di APK selama kepala daerah tersebut masuk dalam pengurus partai. Kan kita tahu jika Bu Risma itu pengurus partai. Tingkat DPP PDI Perjuangan lagi,” tegasnya.

Meski paslon 1 tidak masuk tergugat karena yang digugat KPU Surabaya, kata Arif, tapi paslon 1 masuk sebagai pihak terkait sebab menyangkut obyek sengketa materi. Yakni gambar Risma di APK paslon 1.

“Sidangnya sampai delapan kali. Banyak saksi-saksi yang didatangkan dan mengeksplore saksi-saksi tersebut. Dan akhirnya Bawaslu memutuskan menolak gugatan tersebut,” ungkap Arif.

Dugaan Arif, Machfud Arifin-Mujiaman sejak awal mempermasalahkan gambar Risma di APK milik Eri-Armudji karena adanya bentuk ketakutan, kepanikan, kecemasan dan kekhawatiran akan popularitas Risma di Surabaya masih sangat tinggi.

“Mereka panik. Dengan gambar Bu Risma mereka takut. Makanya sejak awal ngotot menolak gambar Bu Risma di APK. Bu Risma selama ini sudah banyak membuat kebaikan-kebaikan untuk Kota Surabaya, dan Mas Eri siap meneruskan kebaikan itu. Dan paslon nomor 2 tak senang dengan itu,” pungkasnya(RMOL)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA