DPR MInta Buruh JR UU Ciptaker ke MK, IPW: Pola Pikir yang Arogan dan Tak Peduli Wong Cilik

DPR MInta Buruh JR UU Ciptaker ke MK, IPW: Pola Pikir yang Arogan dan Tak Peduli Wong Cilik

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menilai bahwa pola pikir DPR dan pejabat pemerintah yang meminta buruh yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja segera mengajukan yudisial riview ke Makamah Konstitusi (MK) adalah pola pikir yang arogan, kebelinger dan tidak peduli dengan wong cilik.

“Para pejabat dan anggota DPR itu tak pantas bicara seperti itu. Sebab sudah seharusnya para pejabat pemerintah dan anggota DPR senantiasa peduli dengan nasib wong cilik, terutama buruh, sehingga setiap mengeluarkan produk UU senantiasa berpihak pada nasib wong cilik dan buruh. Sebab inilah makna kemerdekaan RI dan para pejuang dulu berjuang melepaskan melepaskan diri dari penjajahan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/10/20).

Jika sekarang UU ciptaker lebih berpihak kepada asing dan pengusaha dan tidak berpihak kepada rakyat kecil tentunya sikap para pejabat pemerintah dan DPR sekarang ini patut dipertanyakan. Mereka para nasionalis atau kaki tangan asing yg hendak mengkoptasi Indonesia.
 
“Para pjabat pemerintah boleh saja mengatakan UU Ciptaker adalah undang-undang terbaik untuk melindungi buruh, tapi itu kan persepsi para pejabat pemerintah yang tidak pernah merasakan penderitaan buruh dan tidak pernah menjadi buruh,” ungkap Neta.
Bagi IPW, lanjutnya, adalah hak buruh untuk memperjuangkan nasibnya, termasuk melakukan aksi demo. Dan hak mahasiswa, pelajar dan masyarakat lainnya untuk menyampaikan aspirasinya tentang nasib buruh. 
“Sebab bagaimana pun orang tua maupun keluarganya banyak yang menjadi buruh dan bukan mustahil setelah tamat sekolah, mereka menjadi buruh, sehingga wajar saja memperjuangkan nasib buruh agar nasibnya lebih baik ke depan,” ujarnya.
 
Neta juga mengingatkan bahwa adanya ancaman aksi demonstrasi dari buruh dan masyarakat lainnya terkait UU Ciptaker tidak perlu disikapi dengan panik. Sebab demonstrasi maupun mogok kerja adalah kegiatan yang dijamin dan dilindungi undang-undang.

“Setiap anggota masyarakat dan buruh diperbolehkan melakukan aksi demo atau mogok kerja, untuk menyampaikan aspirasinya. Apalagi dalam UU Ciptaker, buruh melihat banyak hal yang akan merugikan masa depannya,” katanya 

Neta juga meminta aparatur kepolisian haruss memahami bahwa melakukan demonstrasi adalah hak penyampaian aspirasi rakyat yang dilindungi UU. Selain itu fungsi tugas Polri adalah mengayomi, melayani, dan melindungi masyarakat. 

“Polri harus promoter dalam menyikapi berbagai aksi demonstrasi. Sebaliknya para pendemo harus juga dalam koridor undang-undang untuk senantiasa menjaga ketertiban umum, sehingga tidak anarkis dan merusak kepentingan umum,” katanya. 

Para buruh yang berdemonstrasi, lanjutnya, juga harus selalu sadar posisi dan mawas diri agar disusupi para provokator dan penyusup serta para pengacau. Musuh utama para buruh dan polisi dalam aksi demo adalah para provokator dan penyusup serta pengacau. 

“Ketiga pihak ini perlu sama sama diperangi polisi dan para buruh dalam setiap melakukan demonstrasi," tandasnya.[]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA