Demi Kesejahteraan Pekerja, FSP BUMN Bersatu Jadi Garda Depan Dukung UU Ciptaker

Demi Kesejahteraan Pekerja, FSP BUMN Bersatu Jadi Garda Depan Dukung UU Ciptaker

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Tidak semua serikat buruh menolak kehadiran Omnibus Law UU Cipta Kerja. Salah satunya Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu yang tegas menyatakan dukungan pada pemerintah atas penerbitan UU ini.

Ketua Dewan Syuro, FSP BUMN Bersatu H. Kamal Azid bahkan menegaskan pihaknya merupakan organisasi pekerja yang berada di garda terdepan yang mendukung UU Ciptaker.



Di satu sisi, dia memastikan bahwa dukungan itu akan berdampak baik bagi kaum pekerja. Apalagi, kiprah FSP BUMN Bersatu dalam memperjuangkan kaum pekerja sudah tidak bisa diragukan lagi.

“UU Ciptaker justru akan jadi perbaikan bagi nasib pekerja outsourching dan PKWT di BUMN. Ini jadi semacam senjata baru bagi FSP BUMN Bersatu untuk berjuang agar kaum pekerja jauh lebih sejahtera,” ujarnya kepada redaksi, Minggu (11/10).

Kamal Azid menjelaskan kiprah perjuangan FSP BUMN Bersatu dalam mengadvokasi para pekerja. Federasi yang dipimpin Arief Poyuono ini pernah melakukan pemogokan di tempat tempat vital pusat perekonomian dan memaksa perusahaan asing sekelas Temasek keluar dari kepemilikan saham.

“Termasuk berhasil memperjuangkan pekerja outsourching di BUMN menjadi pekerja tetap,” tekannya.

Pada tahun 2006, urai Kamal Azid, FSP BUMN Bersatu berhasil membuktikan kegiatan monopoli di sektor telekomunikasi seluler oleh Group Temasek melalui gugatan KPPU. Buntutnya,  Temasek (ST Telemedia) keluar sebagai pemegang saham Indosat, namun Pemerintah SBY tidak melakukan buyback Indosat.

Pada tahun 2008, FSP BUMN Bersatu melakukan pemogokan di bandar udara yang dikelola PT Angkasa Pura I. Aksi digelar lantaran pekerja menuntut perbaikan kesejahteraan karyawan dan menolak kriminalisasi terhadap pengurus dan anggota serikat pekerja.

“Kemudian melakukan pemogokan di Terminal Peti Kemas Koja untuk memperjuangkan status dan kesejahteraan pekerja outsourching dan TPK Koja,” urainya.

Di tahun 2005, FSP BUMN Bersatu juga memperjuangkan hak-hak pekerja PT Kereta Api untuk tuntutan berupa pengembalian status menjadi pegawai negeri sipil dan akhirnya pekerja KAI berstatus pegawai yang memiliki fasilitas seperti PNS.

“Kami juga berhasil memperjuangkan 600 pekerja bersatus outourching di PT Dok Koja Bahari menjadi berstatus pekerja tetap yang kemudian banyak perusahaan di BUMN mengikuti jejak PT DKB,” tegasnya. 

“Kami juga pernah mengagalkan rencana merger antara Bank BNI dengan Bank BTN agar BTN tetap fokus membiayai rumah murah subsidi untuk buruh,” tutup Kamal Azid. (RMOL)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA