Berawal Reunian, Lek No Ajak Selingkuhan Bercinta Lalu Menghabisinya

Berawal Reunian, Lek No Ajak Selingkuhan Bercinta Lalu Menghabisinya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pria berinisial KH (40) alias Lek No ditangkap polisi karena membunuh selingkuhannya, wanita berinisial L (38), di sebuah hotel di Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah. Awalnya pasangan gelap ini bertemu saat acara reuni sekolah dasar (SD).
"Keduanya (pelaku dan korban) sudah pada berkeluarga, tersangka maupun dari korban. Mereka sudah berkeluarga lah. Menjalin hubungan sekitar tiga bulan sejak ada acara reuni SD," ungkap Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Selasa (28/10/2020).

David menjelaskan, keduanya sudah menjalin hubungan sekitar tiga bulan ini sejak acara reuni SD. Namun, lanjutnya, KH mengaku baru pertama kali berhubungan badan dan menginap di hotel dengan korban.

"Baru pertama (pengakuan hubungan badan), kalau misalkan untuk WhatsApp dan sudah menjalin hubungan di media sosial. Namun untuk menginapnya baru pertama kali," ujar dia.


Tersangka KH mengatakan korban adalah teman SD. Dia mengaku menjalin kedekatan setelah ada acara reuni. Padahal keduanya sudah sama-sama memiliki keluarga.

"Dekat baru tiga bulan, kenal (dekat) dari acara reuni. Dia teman SD saya. Pada saat itu berhubungan badan sekali, lalu cekcok dan saya bunuh dengan tangan kosong. Menyesal, khilaf," jelas KH saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Selasa (27/10).

Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan penangkapan KH kurang dari 1x24 dari penemuan mayat korban. KH diamankan di suatu rumah di jalan Melati, Kudus, tanpa perlawanan.


"Alhamdulillah, berkat rahmat Allah dan kerja keras anggota kami dalam waktu singkat bisa melaksanakan penangkapan tersangka berinisial KH alias Lek No pekerjaan swasta kita amankan di suatu rumah di jalan Melati Kudus," ujar Aditya saat konferensi pers di Mapolres Kudus.

"Pengakuan tersangka mengakui dia, melakukan atau mencekik korban sampai korban meninggal dunia," sambung dia.




Aditya menuturkan motif kejadian tersebut karena keduanya terjalin hubungan gelap. Keduanya sudah sama-sama berkeluarga.

"Jadi sesuai pengakuan dan nanti kita dalami lagi. Bahwasanya yang bersangkutan mempunyai hubungan gelap dengan korban," kata dia.

Dari hubungan yang sudah dijalin tiga bulan, pada Minggu (25/10) keduanya bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Jati, Kudus. Pada saat ketemu keduanya sempat berhubungan badan sekali. Namun setelah itu keduanya cekcok dan pelaku mencekik korban.


Cekcok itu dikarenakan pelaku ingin mengakhiri hubungan gelap tersebut. Kata dia istri pelaku sudah mengetahui hubungan tersebut. Sedangkan korban tidak mau mengakhiri hubungan perselingkuhan itu.

"Kemudian pada Minggu (25/10) bersangkutan minta untuk ketemu di hotel. Setelah ketemu hubungan sekali (hubungan badan). Kemudian bersangkutan menyampaikan kepada korban ingin untuk pisah. Karena sudah ketahui dengan istrinya. Kemudian timbul percekcokan spontanitas mencekik korban sampai meninggal," papar Aditya.

Korban kemudian ditemukan pada Senin (26/10) di kamar nomor 105. Pada saat itu petugas hotel menanyakan perpanjangan sewa kamar, namun penghuni kamar tersebut tidak menjawab. Selanjutnya petugas hotel melapor polisi. Hingga akhirnya kamar tersebut dibuka dan ditemukan wanita L ditemukan kondisi sudah meninggal.

"Barang bukti yang diamankan seperti pakaian. Kemudian ada HP, motor korban dan pelaku kita amankan," kata dia.

"Pelaku terancam pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," sambung Aditya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita