Apresiasi Putusan MA Untuk Anas, Gede Pasek: Baru Dikembalikan Saja Sudah Banyak Yang Blingsatan

Apresiasi Putusan MA Untuk Anas, Gede Pasek: Baru Dikembalikan Saja Sudah Banyak Yang Blingsatan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang tadinya divonis 14 tahun menjadi 8 tahun penjara, diapresiasi sahabatnya yang sekarang menjabat Sekretaris Jenderal Partai Hanura, I Gede Pasek Suardika.

Gede Pasek mengapresiasi putusan MA tersebut. Menurutnya, MA akhirnya memberikan kepastian hukum sekitar dua tahun lebih mengalami deadlock.

"Kita apresiasi MA yang akhirnya memutuskan kasus ini setelah terlama terjadi tarik-menarik, deadlock kan ini sampai 2 tahun 5 bulan, bahkan sampai pergantian majelis hakim. Paling tidak kepastian hukum bisa didapatkan," dia saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (3/10).

Gede Pasek mengaku saat dihubungi redaksi Sabtu petang, dia baru saja menjenguk Anas Urbaningrum di rutan.

Menurut mantan Ketua Komisi III DPR RI ini, semua pihak harusnya memahami bahwa tidak ada pemangkasan hukum terhadap Anas Urbaningrum.

"Tidak ada pemangkasan hukuman. Yang ada adalah majelis hakim PK di MA memutuskan sesuai dengan putusan PN dan ditambah pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. Putusan PN, putusan PT dan putusan kasasi MA semua berbeda-beda," kata Gede Pasek.

Dia menilai, putusan kasasi MA jika diteliti banyak sekali ada kekhilafan hakim. Sehingga menjadi wajar apabila dikoreksi di tingkat PK. Justru, kata Gede Pasek, seharusnya memang Anas Urbaningrum sudah divonis bebas.

"Justru kalau bicara novum untuk PK, putusan satu sama lain yang bertentangan maka seharusnya yang paling pas adalah putusan bebas (vrijspraak) atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum (onstlaag van gewijsde)," tuturnya.

Lebih lanjut, Gede Pasek justru merasa heran dengan pihak-pihak yang seolah khawatir dengan kasus Anas Urbaningrum.

"Itu kalau mau jujur bicara fakta hukum, alat bukti di persidangan. Tapi siapa yang berani untuk melakukan itu, terlebih di kasus AU? Baru dikembalikan saja sudah banyak orang blingsatan, khawatir dan takut," pungkasnya. (Rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA