Anggota DPR Tak Diberi Salinan Fisik RUU Cipta Kerja saat Paripurna

Anggota DPR Tak Diberi Salinan Fisik RUU Cipta Kerja saat Paripurna

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak menerima salinan fisik (hard copy) RUU Cipta Kerja saat rapat paripurna pada Senin sore, 5 Oktober 2020. Lazimnya, salinan RUU yang akan disahkan dibagikan oleh petugas yang berjaga di meja presensi kehadiran anggota Dewan.

"Tidak (menerima salinan RUU). Belum selesai sudah disahkan. Yang disahkan itu tadi RUU hantu," kata anggota DPR dari Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman ketika dihubungi, Senin, 5 Oktober 2020.

Hal senada disampaikan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ledia Hanifa. "Saya cek sama yang hadir, enggak dibagi. Logikanya harusnya demikian (dibagi)," kata Ledia melalui pesan singkat.

Benny dan Ledia senada mengatakan salinan RUU seharusnya dibagikan kepada anggota Dewan yang hadir. Menurut Benny, ketentuan itu juga diatur dalam Undang-undang MD3 dan Tata Tertib DPR. "Makanya kami perjuangkan ditunda dulu," kata Benny.

Peneliti Bidang Parlemen dan Perundang-undangan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura, mengatakan draf RUU seharusnya dibagikan dan disampaikan secara terbuka kepada publik. Tanpa transparansi, kata dia, bisa jadi naskah yang disahkan berbeda dengan yang akan disampaikan kepada presiden nantinya.

Charles merujuk Pasal 50 ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal itu mengatur bahwa untuk keperluan pembahasan RUU di DPR, menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak naskah RUU tersebut dalam jumlah yang diperlukan.

"Ini membuktikan semakin nyata penyimpangan formal penyusunan UU. Padahal pembahasan dan persetujuan bersama harus terbuka, artinya publik harus tahu pasal apa yang disepakati," kata Charles ketika dihubungi, Senin, 5 Oktober 2020.

Menurut Charles, tiadanya draf RUU yang terbuka berpotensi membuka peluang adanya penyelundupan pasal. Ia mengingatkan adanya pasal tentang tembakau dalam Rancangan Undang-undang Kebudayaan pada 2015 lalu. RUU itu dinilai berisi pasal selundupan yang mempromosikan kretek secara terang-terangan.

Tempo menghubungi Sekretaris Jenderal Indra Iskandar untuk menanyakan salinan RUU Cipta Kerja yang disahkan hari ini, tetapi belum direspons. Namun siang tadi, pimpinan Badan Legislasi membagikan salinan RUU Cipta Kerja dalam bentuk soft copy. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita