Tukang Cobek yang Jadi Korban Salah Tangkap Gugat Polri Rp 1 M

Tukang Cobek yang Jadi Korban Salah Tangkap Gugat Polri Rp 1 M

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tukang cobek dari Kabupaten Bandung, Tajudin menggugat Polri sebesar Rp 1,032 miliar karena menjadi korban salah tangkap pada 2017 silam. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang siang ini.

Tajudin menyatakan baru menggugat setelah 4 tahun berlalu karena sangat lama menunggu berkas putusan. "Baru didaftarkan sekarang karena kami baru menerima putusannya," kata pengacara Tajuddin dari LBH Keadilan, Saka Murti Dwi Sutrisna, saat berbincang dengan detikcom, Senin (21/9/2020).

Rincian kerugian tersebut yaitu kerugian material Rp 32 juta. Perhitungannya yaitu Tajudin kehilangan penghasilan karena ditahan selama 9 bulan. Dengan asumsi penghasilan per bulan Rp 3 juta, maka 9 bulan maka negara harus mengganti kerugian Rp 27 juta.


"Selama masa penahanan, Tajudin setiap harinya harus mengeluarkan biaya Rp 10 ribu. Karena dia ditahan selama 9 bulan, maka kerugian pemohon selama termohon ditahan sebesar Rp 2,7 juta," ucap Saka.

Ada juga barang bawaan yang tidak bisa dijual kembali sebesar Rp 2,7 juta. Barang itu adalah 91 cobek yang disita dan hingga kini belum dikembalikan. Tidak diketahui juga apakah masih layak dijual atau tidak.

"Sedangkan kerugian immaterial Rp 1 miliar atau setidak-tidaknya sesuai batas atas dalam peraturan perundang-undangan, sebesar Rp 100 juta," ucap Saka.

Kerugian immateril itu karena nama baik dan martabatnya tercemar. Tajudin juga mengalami trauma psikis yang berkepanjangan. Apalagi selama ditahan, istrinya sedang hamil tua hingga melahirkan. Tajudin tidak bisa mendamipingi istrinya melahirkan dan melihat anak kandungnya hadir di dunia.

"Anak yang masih bersekolah setiap saat juga harus menanggung beban kekhawatiran dan rasa takut akan mendapatkan celaan dari teman-teman, membuatnya sering murung, tidak konsentrasi belajar, dan sebagainya," tutur Saka.

Sebagaimana diketahui,Tajudin mulai menghuni penjara sejak 20 April 2016 malam karena dituduh mempekerjakan dua anak yakni Dendi dan Cepi. Tajudin dikenakan Pasal Perdagangan Orang/UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo UU Perlindungan Anak. Tajudin dituduh mengeksploitasi anak.

Pada 12 Januari 2017, PN Tangerang memutus melepaskan Tajudin dari segala tuntutan hukum. PN Tangerang menyatakan apa yang dilakukan Tajudin bukanlah mengeksploitasi anak sebagaimana maksud dan tujuan UU TPPO, tetapi bertujuan membantu warga di lingkungannya agar mendapatkan penghidupan yang lebih layak.

Pada 14 Januari 2017, Tajudin keluar dari Rutan Tangerang. Tajudin sempat menggugat UU Perlindungan Anak ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai menjadi pasal karet, tetapi Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerimanya. MK menilai apa yang dialami Tajudin bukanlah kerugian konstitusional, tetapi karena kesalahan penerapan hukum konkret.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita