Tak Sepaham Isi Surat Bos Group Djarum, Said Didu Berhenti Merokok

Tak Sepaham Isi Surat Bos Group Djarum, Said Didu Berhenti Merokok

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Lewat akun media sosialnya, mantan seketaris Kementrian BUMN Muhammad Said Didu, Minggu (13/9) menyatakan ia berhenti merokok Djarum Super.

Hal ini dilakukannya sebagai sebagai aksi ketidaksepahamannya atas surat yang dilayangkan pemilik bos Djarum, Robert Budi Hartono yang beragumentasi menolak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta.

Said Didu melakukan keputusan ini juga demi duka citanya pada para korban covid-19 mengingat jumlah korban terus bertambah sehingga pemberlakuan PSBB dinilai sangat penting. PSBB dianggap sebagai kunci agar dapat menyelamatkan kesehatan rakyat.

"Demi duka cita saya para korban covid-19, atas protes pemilik Djarum terhadap kebijakan selamatkan nyawa rakyat Indonesia," tulis Said Didu, dikutip suara.com pada Senin (14/9/2020).

"Setelah 35 tahun saya merokok Djarum Super, saat ini saya nyatakan BERHENTI merokok DJARUM SUPER. Selamat tinggal," sambung ia.

Dalam unggahannya, Said Didu menyertakan foto sejumlah rokok yang dibuang ke tempat sampah.

Cuitan Eks Sekretaris Kementerian BUMN ini sontak viral dan mengundang berbagai reaksi publik. Hingga artikel ini diturunkan, cuitan tersebut telah menembus 2.000 retweets dan disukai oleh 7.4000 pengguna Twitter.

Pengusaha Budi Hartono selaku bos Djarum mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo guna memberikan masukan terkait dengan rencana pemberlakuan kembali PSBB total oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

PSBB DKI Jakarta diterapkan mulai hari ini, Senin (14/9/2020).

Dalam surat yang diunggah oleh Peter F. Gontha, mantan Duta Besar RI untuk Polandia, Budi memaparkan sejumlah alasan kenapa pemberlakukan PSBB total ini dirasa tidak tepat.

Pertama, selama ini PSBB Jakarta sebelumnya terbukti tidak efektif dalam menurunkan tingkat pertumbuhan infeksi. Bahkan, jumlah positif covid-19 masih tetap naik.

Kedua, kapasitas RS di Jakarta disebut tetap akan mencapai jumlah maksimum baik dengan atau tanpa PSBB lagi. Menurutnya, pemerintah daerah atau pusat harus menyiapkan tempat isolasi mandiri guna menangani lonjakan kasus covid-19.

Pada surat yang ditulis Budi Hartono tertanggal 11 September 2020, terdapat sejumlah perbaikan yang seharusnya dilakukan untuk mengendalikan laju peningkatan infeksi di Indonesia pada umumnya, di Jakarta pada khususnya.

Pertama, penegakan aturan dan pemberian sanksi atas tidak disiplinnya masyarakat dalam kondisi new normal. Hal ini disebut Budi adalah tugas dari kepala daerah, dalam hal ini Anies Baswedan.[sc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA