Penusukan Syekh Ali Jaber, Ibu Pelaku Sebut Anaknya Pernah Berobat ke RS Jiwa

Penusukan Syekh Ali Jaber, Ibu Pelaku Sebut Anaknya Pernah Berobat ke RS Jiwa

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Polisi memeriksa kejiwaan AA (24), pelaku penusukan Syekh Ali Jaber saat berceramah di Lampung. Pengakuan ibunda AA, anaknya pernah menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit jiwa di Lampung.

"Memang ibu tersangka ini sudah menyampaikan tadi malam bahwa sempat dilakukan pengobatan beberapa waktu lalu terhadap tersangka AA ini," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (14/9).

Pandra mengatakan, AA berobat di rumah sakit jiwa kira-kira satu atau dua tahun lalu. Tetapi, lanjut Pandra, pihaknya tidak bisa mengungkap secara detail hasil rekam medis AA karena menyangkut rekam medis seorang pasien ranah dokter dan pihak rumah sakit.

"Ada sekitar satu atau dua tahun lalu ya. Saya tidak bisa terlalu mendalam karena nanti dari keterangan RS jiwa ini yang akan mempunyai rekam medis," ujarnya.

Polresta Bandar Lampung sendiri masih menunggu hasil observasi yang dilakukan oleh psikiater Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri bersama Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung terhadap AA. Berdasarkan keterangan dokter, observasi membutuhkan waktu setidaknya 14 hari.

"Jadi observasi itu menurut dokter Tenri tidak bisa dilakukan dalam waktu satu atau dua hari. Namun memerlukan sekitar 14 hari kerja," kata Pandra.

Dia mengatakan, tim ahli Pusdokkes Polri dipimpin oleh dokter Rahening Madona yang akan melakukan observasi secara mandiri. Hasil analisisnya akan disampaikan bersama dengan analisis tim dokter RS Jiwa Lampung.

Meskipun tersangka sedang menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan dan jiwanya, namun Pandra memastikan, proses hukum tetap berjalan terhadap tersangka terus berjalan. Sejauh ini pasal yang disangkakan ke pelaku adalah pasal penganiayaan berat. Selain itu, Polresta Lampung juga sudah memiliki dua barang bukti.

"Berdasarkan saksi-saksi, alat bukti, sudah jelas ada sebilah pisau bergagang kayu tadi yang dijadikan barang bukti, tetapi dalam pembuktian secara hukum tentu lah seorang tersangka itu harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," ujar Pandra

"Artinya kepolisian dalam hal ini juga tetap harus mengungkap ya, mempertanggungjawabkan tersangka secara hukum tentunya," tutupnya. (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA