Natalius Pigai: Mahfud MD Harus Minta Maaf kepada Rakyat atau Mundur demi Rakyat!

Natalius Pigai: Mahfud MD Harus Minta Maaf kepada Rakyat atau Mundur demi Rakyat!

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kritikan keras disampaikan mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai terkait dengan pernyataan yang menyebut tidak ada jalan hukum maupun konstitusi yang melarang praktik nepotisme dalam gelaran Pilkada.

Pernyataan kontroversial tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam diskusi daring bertajuk 'Pilkada dan Konsolidasi Demokrasi Lokal', Sabtu (5/9).

Menurut Natalius Pigai, pernyataan Mahfud salah kaprah. Ia pun meminta kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut meletakkan jabatannya sebagai menteri presiden Joko Widodo.

"Anda (Mahfud) tidak perlu takut, cuma saya minta anda minta maaf ke rakyat Indonesia atau lebih bagus mundur demi rakyat," tegas Natalius Pigai dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Selasa (8/9).

Bukan tanpa alasan tuntutan tersebut ia sampaikan. Pigai pun meminta kepada Mahfud untuk kembali membaca TAP MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang menjelaskan secara gamblang soal pelarangan praktik KKN.

Dalam pasal 2 ayat (1) disebutkan, penyelenggara negara pada lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Kemudian, kata Pigai, hal itu ditegaskan dalam ayat (2) di mana untuk menjalankan fungsi dan tugasnya, penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka, dan terpercaya serta mampu membebaskan diri dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Lalu, dalam Pasal 3 ayat (1) untuk menghindarkan praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan dalam penyelenggaraan negara harus bersumpah sesuai dengan agamanya, harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Kembali ditegaskan dalam ayat (2), pemeriksaan atas kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk oleh Kepala Negara yang keanggotaannya terdiri dari pemerintah dan masyarakat.

Sementara ayat (3) berbunyi, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan secara tegas dengan melaksanakan secara konsisten undang-undang tindak pidana korupsi.

"Lalu dalam Pasal 4, dengan tegas menyebutkan bahwa upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta atah konglomerat," tandas Pigai. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita