Iwan Sumule: SMI Tak Mampu Kelola Sektor Fiskal, Moneter Malah Diotak-atik

Iwan Sumule: SMI Tak Mampu Kelola Sektor Fiskal, Moneter Malah Diotak-atik

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Rencana pembentukan dewan moneter yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR RI melalui Revisi UU 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) disayangkan Ketua Majelis Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule.

Dalam pembahasan tersebut, ada penambahan pasal, yakni Pasal 9 yang mengatur anggota dewan moneter berisi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pada ayat 3 Pasal 9a mengatur bahwa dewan moneter terdiri dari 5 anggota, yaitu Menteri Keuangan, satu orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur BI, Deputi Senior BI, serta Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keberadaan Menteri Keuangan inilah yang dikritisi Iwan Sumule. Sebab nantinya, Menkeu Sri Mulyani akan bertindak sebagai ketua dewan moneter.

Padahal menurutnya, keberadaan Sri Mulyani selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo tak menunjukkan prestasi yang membanggakan, bahkan dianggap telah gagal.

"Tak mampu kelolah sektor fiskal, yang diotak-atik malah moneter. Keterpurukan ekonomi negara menunjukkan ketidakmampuan SMI (Sri Mulyani) kelolah sektor fiskal," kata Iwan Sumule di akun Twitternya, Rabu (2/9).

Ia bahkan mengingatkan publik tentang posisi Sri Mulyani terdahulu sebagai Ketua KSSK. Di bawah kepemimpinan SMI, muncul mega skandal korupsi Bank Century tahun 2008. Kala itu SMI dianggap memiliki peran penting dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang diduga merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

SMI memutuskan kebijakan besar yang belakangan dianggap sebagai salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia. Akibat keputusannya, negara diduga mengalami kerugian triliunan rupiah karena ada dugaan penyelewengan dalam aliran dana bailout Rp 6,7 triliun.

Ketika Menkeu SMI jadi Ketua KSSK, terjadi mega skandal Bank Century. Sekarang mau jadi ketua dewan moneter," tandas Iwan Sumule. (Rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA