Hilmi Firdausi: Syekh Ali Jaber, HRS dan Alm. Ustaz Arifin Ilham Semuanya Orator Aksi 411

Hilmi Firdausi: Syekh Ali Jaber, HRS dan Alm. Ustaz Arifin Ilham Semuanya Orator Aksi 411

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ustaz Hilmi Firdausi menyebut para buzzer mulai beraksi dengan menggoreng isu penikaman Syekh Ali Jaber dan membanding-bandingkan dengan dai lain.

"Buzzer sudah mulai beraksi. Bukannya ikut berempati atas kasus penusukan Syeikh Ali Jaber, mereka malah menggoreng isu bahwa beliau adalah ulama lembut, anti radikalis, tidak seperti HRS dan kawan-kawan. Hei kalian, Syeikh Ali, HRS (Habib Rizieq Shihab) dan (Alm) UMAI (Ustaz Muhammad Arifin Ilham) itu orator aksi 411 yang bahkan terkena gas air mata waktu itu," kicau Hilmi menggunakan akun Twitter @Hilmi28 dikutip Akurat.co, Selasa (15/9/2020).

Sebelum itu, Hilmi sempat terkejut mendengar kabar penusukan Syekh Ali Jaber. Dia kemudian berdoa agar semua pendakwah selalu mendapat lindungan Allah.

"Ya Robbana lindungilah guru-guru kami semua. Syafakallah Syeikh Ali Jaber (dengan emoji menangis). Untuk semua saudaraku, tahan diri...tingkatkan kewaspadaan, jaga selalu guru-guru kita dalam setiap dakwahnya," ucapnya.

Hilmi kemudian mengomentari spekulasi yang menyebut penusuk Syekh Ali Jaber mengidap gangguan jiwa.

"Kebenaran "orang waras" yang tidak terorganisir akan kalah oleh kedzhaliman "orang gila" yang terorganisir. Waspadalah!," ujarnya.

Pria berinisial AA telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penusukan Syekh Ali Jaber. Polisi telah menahan AA.

"Tersangka AA sudah dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/9/2020).

AA dijerat dengan dua pasal, pertama Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Kemudian Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pasal 2 ayat (1) UU Darurat menyatakan bahwa barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan. Atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.[]


BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita