Hendrawan Supratikno: Banyak Salah Urus Di BUMN, Jangan Sampai PMN Tutupi Kesalahan dan Malpraktik Manajerial Masa Lalu

Hendrawan Supratikno: Banyak Salah Urus Di BUMN, Jangan Sampai PMN Tutupi Kesalahan dan Malpraktik Manajerial Masa Lalu

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan dana fantastis untuk menyelamatkan perusahaan asuransi plat merah PT. Jiwasraya (Persero) yang merugi ratusan triliun akibat adanya penyelewengan dana nasabah.

Tidak tanggung-tanggung, dana yang siapkan sebesar Rp 20 triliun dari APBN.

Banyak kalangan berpendapat tak seharusnya pemerintah mengeluarkan dana puluhan triliun untuk menalangi keuangan Jiwasraya. Terlebih dalam situasi krisis akibat pandemi Covid-19 ini.

Pemerintah juga diwanti-wanti oleh anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno agar dana penyertaan modal negara (PMN) yang digelontorkan pemerintah untuk Jiwasraya menjadi batu loncatan perusahaan BUMN lainnya yang merugi mengharapkan belas kasih keuangan negara.

“Kita semua tahu banyak salah urus terus menerus di BUMN. Jangan sampai PMN membuat disiplin keuangan mengendur atau bahkan menutupi kesalahan dan malpraktik manajerial di masa lalu,” kata Hendrawan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/9).

Hendrawan mengatakan Jiwasraya dipelihara oleh oknum tertentu untuk dijadikan wadah untuk pembobolan keuangan negara. Sehingga dia meminta agar aparat penegak hukum tegas dalam memberikan hukuman.

“Untuk Jiwasraya, penyakitnya sudah kronis. Ada persekongkolan hebat yang membuat BUMN ini bolong sebesar puluhan trilyun sejak 2008. Perusahaan ini seperti dipelihara sebagai instrumen pembobolan keuangan negara. Langkah-langkah tegas dan adil yang dilakukan kejaksaan harus kita dorong,” ucapnya.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan untuk PMN Jiwasraya sesuai dengan UU asuransi dengan melakukan bail in.

“Khusus PMN untuk Jiwasraya, kita harus mengacu UU Perasuransian (UU 40/2014). Opsi yg diusulkan ada tiga, tapi yang paling mungkin adalah restrukturisasi dan bail-in (penyetoran modal pemegang saham). Itu sebabnya diusulkan PMN,” tandasnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita